Griya Literasi

Kantor Bupati OKUT Di Serbu Masa Tolak Pelantikan Kades Hasil Sengketa

Selasa, 6 Jul 2021 18:41 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Puluhan massa yang berasal dari Desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku II mendatangi Pemkab OKU Timur untuk melakukan aksi demontrasi terkait hasil sengketa Pilkades. Massa menolak keputusan tim penyelesaian sengketa Pilkades tingkat kabupaten yang akan melantik 12 Kades terpilih walau masih terlibat sengketa.

Koordinator Aksi Dodi Hari Utama dalam orasinya menyampaikan, keputusan panitia Pilkades yang segera melantik Kades terpilih adalah cacat hukum. Apalagi penyelesaian sengketa Pilkades diputuskan panitia kabupaten berdasarkan hasil kesepakatan.

“Kami tidak akan demo kalau bupati memberikan keputusan yang tepat. Untuk itu kami minta agar bupati segera turun dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Tolong bupati turun temui kami dengarkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Dodi juga mengatakan dalam orasinya , banyak kecurangan yang terjadi terhadap 12 Desa yang bersengketa. Dimana khusus di Desa Pandan Agung, terdapat 31 warga yang tidak bisa memilih karena tidak terdaftar sebagai pemilih dan tidak mendapatkan undangan untuk memilih.

Griya Literasi

“Padahal 31 warga ini sudah puluhan tahun tinggal di Desa Pandang Agung. Terbukti saat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati mereka terdaftar dan ikut memilih. Tapi kenapa saat Pilkades mereka tidak bisa memilih,” tegas Dodi.

Untuk itu, massa meminta agar panitia Pilkades Kabupaten membatalkan rencana pelantikan Kades. Kami juga minta untuk dilakukan pemilihan ulang terhadap hasil Pilkades yang telah dilakukan penuh kecurangan dan cacat hukum ini,” ungkapnya.

Aksi yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Sat Pol ini sempat tegang karena massa ngotot untuk ditemui bupati. Akhirnya, diputuskan tiga orang perwakilan massa untuk menemui Bupati guna menyampaikan aspirasinya.

Sementara itu, Asisten I Setda OKU Timur Drs Dwi Supriyanto MM mengatakan, penetapan dan pelantikan Kades terpilih merujuk pada surat Mendagri bahwa keputusan penyelesaian sengketa Pilkades dikembalikan ke Pemkab OKU Timur.

“Kami memfasilitasi dan memutuskan seadil adilnya bukan mengadili ya, karena pemda ini bukan pengadilan. Kalaupun  dinilai tidak adil silahkan melakukan upaya hukum. Mengenai ada warga yang tidak terdaftar dalam DPT itu bukan kewenangan kami dan kami tidak bisa merubah DPT Pilkades yang sudah ditetapkan,” ucap Dwi. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode