Sumsel Independen — Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan seorang Tiktokers terkenal, Lina Mukherjee, semakin mendekati titik penyelesaian. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti, mengumumkan bahwa Pelimpahan Berkas tahap satu kasus tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan.
Dalam pernyataannya pada Selasa (30/5), AKBP Fitriyanti menyatakan, “Kasus LM telah kirim berkas ke JPU (Tahap 1), saat ini kami masih terus koordinasi dengan JPU. Mohon doa nya semoga lancar.” Pengumuman ini memberikan harapan bahwa kasus yang mencuat ke publik beberapa waktu lalu akan segera mendapatkan kejelasan.
Lina Mukherjee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini harus memenuhi kewajiban wajib lapor. “Setiap hari Kamis, Lina wajib hadir ke Polda Sumsel untuk melakukan wajib lapor,” tambah AKBP Fitriyanti. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tersangka tetap berada dalam kendali hukum sepanjang proses penyelidikan dan pengadilan.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, mengumumkan bahwa Pelimpahan Berkas tahap satu dalam kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee akan segera dilakukan. “Berkas versi penyidik sudah lengkap, dan kita akan serahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan yang akan dilakukan pada hari Senin nanti,” jelas Kombes Pol Agung.
Dalam tahap selanjutnya, Kejaksaan akan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berkas tersebut. “Apabila ada hal-hal yang harus dilengkapi, tentunya akan dilampirkan surat P 18 dan petunjuk P19,” tambahnya. Proses ini memastikan bahwa Kasus Penistaan Agama yang kontroversial ini akan diselesaikan secara obyektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (pp/net)
<
Tidak ada komentar