Griya Literasi

Kasus Perceraian Di OKU Timur Meningkatkan Drastis

Selasa, 8 Mar 2022 16:15 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tingkat perceraian di kabupaten OKU Timur meningkatkan drastis terhitung mulai Januari hingga 7 maret 2022 kasus perceraian mencapai 236 perkara meningkat di banding tahun 2021dari bulan Januari hingga 7 Maret yang hanya mencapai 119 perkara.

Hal tersebut diungkapkan ketua Pengadilan Agama Martapura Syarifah Aini, S. Ag., M. H. I saat di wawancarai di ruangannya, Selasa(8/3/2022)

“Di tahun ini kasus perceraian meningkat sangat drastis, terhitung mulai Januari hingga 7 maret 2022 kasus perceraian mencapai 236 perkara meningkatkan dibandingkan Januari hingga 7 Maret 2021 yang hanya mencapai 119 perkara, “ungkapnya

Syarifah Aini, juga mengatakan banyak faktor yang menyebabkan perceraian di kabupaten OKU Timur dari mulai masalah ekonomi, pertengkaran, perselingkuhan hingga kasus pasangan yang meninggal pasangannya selama bertahun-tahun.

“Ada penyebab perceraian yang sangat menonjol di tahun 2022 ini, dari 236 kasus perceraian 50 persennya di sebabkan salah satu pasangan meninggalkan pasangannya selama bertahun-tahun,Ada yang 2 sampai 13 tahun di tinggalkan pasangannya, “tegasnya

Griya Literasi

Dan rata-rata lanjut Syarifah, kasus perceraian tahun ini meningkat setelah pengadilan Agama Martapura membuka pelayanan terpadu di Belitang BK.11. Masyarakat yang memiliki perkara rumah tangga sangat tinggi antusiasnya untuk datang umenyelesaikan permasalahannya ,karena masyarakat lebih dekat dan menghemat biaya ketimbang ke Kota Martapura, “imbuhnya

Syarifah juga menghimbau masyarakat jika permasalahan keluarga sudah sangat sulit untuk di pecahkan mulai dari mediasi keluarga, aparat desa dan alim ulama setempat tidak lagi bisa di selesaikan , maka sudah menjadi hak yang ingin melakukan gugatan perceraian di kabulkan dan harus melampirkan dan melengkapi bukti bukti yang kuat.

“Selain hal tersebut Saya juga menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan oknum calo karena akan merugikan diri sendiri, karena semua biaya perkara di Pengadilan Agama Martapura bisa di cek melalui Aplikasi E-Pepaya siapapun bisa melihat , bisa mengakses dan mengetahui biayanya, “jelasnya

Syarifah menambahkan untuk oknum calo masih cukup tinggi, karena kebanyakan masyarakat kita mau Terima beres yang menyebabkan biaya aslinya biasanya hanya Rp.2 jt biasa mencapai Rp. 5-8 jt. Padahal biaya tidak semahal itu dan prosesnya tidak serumit itu,” pungkasnya. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode