Banner Pemkot Palembang

Banner Abdullah Taufik

Banner Muba

Griya Literasi

Financial Technology

Kehadiran KAD Anti Korupsi Dinilai Mampu Meningkatkan PAD

Sumsel Independen – Demi menjaga para pelaku usaha agar terhindari dari permasalahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi.

“Selama ini sering sekali para pelaku usaha mengalami kendala dalam perizinannya, padahal pelaku usaha ini sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), permasalahan-permasalahan seperti ini juga akan didampingi KAD nantinya,” kata Ketua Harian Kadin Sumsel, Affandi Udji di kantor Kadin Sumsel, Jumat (16/10).

Dijelaskan Affandi, bahwa keberadaan KAD Anti Korupsi Sumsel tersebut juga diharapkannya dapat membantu para pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya, sehingga PAD juga dapat semakin meningkat untuk kedepannya.

“Dengan mencegah suap dan korupsi, maka pembayaran resmi jug akan masuk pada PAD Kabupaten dan Kota,” harapnya.

Baca Juga :   Taman Bunga Celosia, Lokasi Tepat Berwisata Bersama Keluarga

Sementara, Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Sumsel, Husyam Usman menjelaskan, bahwa KAD Anti Korupsi Sumsel telah terbentuk sejak tahun 2018 yang lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Kadin.

“Sesuai dengan tupoksinya, KAD Anti Korupsi Sumsel adalah upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi bersama,” ungkap Husyam.

“Yang pastinya juga melaksanakan pencegahan korupsi secara simultan dan konfrehensif melalui pendekatan, kolaborasi yang melibatkan pelaku usaha, instansi pemerintahan dan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Masih dikatakannya, Komite Advokasi Daerah (KAD) adalah Lembaga yang dibentuk dari analisa panjang tentang korupsi di Indonesia.

“Pemprov Sumsel juga telah memberikan payung hukum dengan SK Gubernur. KAD ini terdiri dari pelaku usaha dibawah Kadin maupun yang belum bergabung dengan Kadin,” ucap Husyam.

Hal sama juga disampaikan ole Sekretaris KAD Anti Korupsi Sumsel, Drs H Hasannuri AR, dalam kelancaran koordinasi dalam pelaksanaan kolaborasi KAD Anti Korupsi Sumsel dan Kadin, sebagai dasar hukum, maka KAD Anti Korupsi Provinsi Sumsel dilakukan dengan keputusan Gubernur Sumsel Nomor 524/KPTS/ITDAPROV/2020 tentang Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Sumsel.

Baca Juga :   Pengurus DPW Asperindo Sumsel Periode 2020-2024 Akan Dilantik Desember Mendatang

“Kita akan menjaring isu strategis di dunia usaha dan pemerintahan, yang mengarah pada grativitasi, suap, sogok. Kita akan melakukan pencegahan,” singkatnya. (WrC)

Hj. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button