Griya Literasi

Kejagung Periksa JN dengan Status Saksi

Rabu, 14 Apr 2021 15:31 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Joes Noerdin (JN) yang merupakan adik kandung dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, pada, Selasa (13/04).

Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi, PT Pdpde Hilir, BUMD di Sumatera Selatan.

JN diperiksa dalam kapasitasnya Chairman of The Board SASec Indonesia, dengan status sebagai saksi, sedangkan peran JN di kasus ini penyidik kejagung belum mengetahui.

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemeriksaan saksi JN terutama untuk menemukan alat bukti dan fakta-fakta hukum tentang dugaan korupsi di PT Pdpde Hilir Sumsel.

Griya Literasi

“Saksi tersebut diperiksa terkait apa yang dia dengar, dia lihat dan alami sendiri,” ucap Leo demikian biasa disapa seraya menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi tetap dengan mentaati protokol kesehatan.

Sebelumnya sejumlah saksi juga sudah diperiksa tim jaksa penyidik pidana khusus. Antara lain mantan Direktur Utama PT Pdpde Hilir Sumsel CISS dan RH Staf pada Sekretarian Provinsi Sumsel.

“Kemudian mantan Direktur Keuangan PT Pdpde Hilir Sumsel AUG, Direktur PT Transportasi Gas Indonesia FS dan Spesialis Keuangan dan Monetisasi Kantor Pusat SKK Migas YA. Namun dalam penelursuran realita.co hingga kini Kejagung belum mampu menetapkan satupun tersangka,”pungkasnya. (ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode