Sumsel Independen – Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum, mengatakan kepada awak media terhitung mulai 6 Januari 2021 Kejaksaan Negeri OKU Timur mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus berupa pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah masyarakat melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang dan BPN.
penyidikan dugaan korupsi pada pembuatan sertifikat tanah warga ini berdasarkan surat nomor 01/L.6.21/Fd.1/01/22021 tanggal 6 Januari 2021.
dugaan kasus korupsi ini terjadi di Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Timur kabupaten OKU Timur atas kasus pembuatan sertifikat tanah warga di tahun 2016/2017. Untuk sementara kita sudah mendapat data awal terkait pungutan yang dilakukan oleh oknum ini, “ujar Kajari.
“dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut yang seharusnya gratis namun dalam prakteknya di lapangan warga diwajibkan untuk membayar Rp 1,5 juta per sertifikat tanah.
“Pembuatan sertifikat tanah ini gratis atau kalaupun ada biaya maksimal Rp 200 ribu, namun di lapangan warga diminta untuk membayar Rp 1,5 juta, “tegas Kajari di damping Kasi Intel Darmadi SH MHum.dan Kasi Pidsus Aci Jaya Saputra ST MH.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut dalam dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah tersebut, yang di mana total sebanyak 324 sertifikat telah diterbitkan dan pihak Kejari sendiri telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. dan belum menetapkan tersangka.
“Untuk tersangka belum kita tetapkan karena melibatkan berbagai pihak mulai dari pihak Kantor ATR/BPN hingga pemerintah daerah dan juga pihak kecamatan dan dari pemerintahan desa. Pemanggilan saksi masih terus kita lakukan dan rencana kasus ini akan di jadikan pukulan terhadap oknum karena pungli sertifikat tanah ini juga banyak terjadi di tempat lain
” tegasnya
Cak_In
<
Tidak ada komentar