Sumsel Independen – Kejaksaan Negeri Oku Timur tetapkan Mantan Kades Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang, sebagai tersangka Yang mana tersangka TA terlibat kasus pungutan liar (Proyek Operasi Nasional Agraria) melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang dan BPN,yang berupa pembuatan sertifikat tanah sejak tahun 2016 Hinga 2017 .
Kepala Kejari OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum melalui Kasi Pidsus Aci Jaya Saputra SH menjelaskan penahan dan penetapan tersangka telah di lakukan sejak hari ini dan telah di titipkan di polres OKU Timur.
“telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan Penahanan untuk 20 hari kedepan untuk penahanan kita titipkan di Polres OKU Timur dalam press rilisnya, Kamis (15/04/2021)
Aci menjelaskan dalam kasus punguta liar ini, di mana Mantan Kades tersebut melakukan pungli sebanyak 311 sertifikat yang dilakukan sejak tahun 2016 – 2017 di desa Tanjung Bukan kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur .diman saat itu tersangka AT masih aktif sebagai Kepala Desa.
“Modusnya di setiap Setiap pembuatan satu sertifikatnya AT memungut biaya sebesar Rp 1,5 juta, yang seharusnya tidak di pungut biaya walaupun di pungutan biayanya itu pun tidak lebih dari Rp 200 Ribu, jelasnya
Aci kuga menambahkan Pihak kejaksaan juga tengah melakukan pengembangan untuk dugaan tersangka yang terkait dengan pungli ini.
“Untuk tersangka selanjutnya masih kita telusuri, pengakuan tersangka ini ada uang mengalir ke oknum BPN OKU Timur namun kami masih belum banyak berkata, masih perlu penelusuran dan bukit bukit yang cukup ,” Pungkasnya. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar