Sumsel Independen — Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Pjs Kades Pangakalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, kini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Pihak kejaksaan telah menerima laporan pada tanggal 11 Agustus 2023 dan saat ini sedang menunggu waktu tepat untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor guna klarifikasi.
Pelapor, yang telah memberikan keterangan pada 28 Agustus 2023, juga melengkapi dokumen laporan dengan surat keterangan dari saksi-saksi pada 15 September 2023. Pada 3 Oktober 2023, pelapor kembali dimintai keterangan oleh bagian Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sebagai langkah lanjutan atas laporan tersebut.
Edi Sasra, tokoh masyarakat Desa Pangkalan, menegaskan bahwa mereka masih menunggu langkah konkret dari pihak Kejaksaan terkait tindak lanjut laporan. “Laporan yang disampaikan adalah bentuk serius atas dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Pangkalan, khususnya tahun 2021 dan 2022, agar ada pertanggungjawaban hukum oleh mantan Pjs. Kades Pangkalan saat itu,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto, S.H.,M.H, menyatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius. Terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Pangkalan, ia akan mengkonfirmasi ke Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kita akan tindak serius dalam menangani Kasus Korupsi, jika terbukti kita akan tindak tegas agar dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi,” ungkapnya kepada wartawan.
Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H,.M.H., membenarkan adanya laporan kasus dugaan korupsi Dana Desa Pangkalan. Pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau saat ini tengah menjadwalkan waktu untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, termasuk Kades Pangkalan. “Klarifikasi secara berimbang dan pengecekan kebenaran akan dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
<
Tidak ada komentar