Sumsel Independen – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Timur menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1443 H sebesar Rp 22,500 untuk 2,5 kg beras.
Ketetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama penetapan besaran Zakat Fitrah yang digelar di Kantor Kemenag Oku Timur, Rabu (20/4/2022).
Kakan Kemenag Oku Timur Dr H Abdul Rosyid mengatakan, rapat bersama ini tujuannya untuk menyamakan persepsi atau pandangan mengenai besaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriah.
Hasil rapat yang di hadiri sejumlah perwakilan ormas Islam bahwa untuk pembayaran zakat fitrah di wilayah OKU Timur adalah berupa makan pokok yakni beras.
“Sementara untuk besaran zakatnya minimal 2,5 kg/ jiwa. Jika zakat dalam bentuk uang yakni sebesar Rp. 9.000 perkilo atau Rp 22,500 untuk 2,5 kilogram,” ucap Rosyid.
Namun tidak menutup kemungkinan apabila ada warga yang ingin menunaikan zakat fitrahnya mengikuti pendapat Imam Nawawi juga diperbolehkan yakni 2,7 Kg atau 1 sha’ beras.
“Penunaian pembayaran dan penyaluran zakat fitrah, zakat mal sedekah dan infaq sudah bisa dilaksanakan mulai sekarang, baik di masjid dan musholla,” katanya.
Hasil keputusan rapat ini sambung Rosyid, sebuah keputusan bersama dan akan segera diinformasikan berupa surat edaran.
“Saya minta untuk kita sama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat disekitar kita terkait ketetapan besaran zakat fitrah ini,” ungkap Rosyid.
Cak_In
<
Tidak ada komentar