Griya Literasi

Kemenag OKU Timur Tetapkan Zakat Fitrah 1443 Rp 22,500

Rabu, 20 Apr 2022 15:36 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Timur menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1443 H sebesar Rp 22,500 untuk 2,5 kg beras.

Ketetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama penetapan besaran Zakat Fitrah yang digelar di Kantor Kemenag Oku Timur, Rabu (20/4/2022).

Kakan Kemenag Oku Timur Dr H Abdul Rosyid mengatakan, rapat bersama ini tujuannya untuk menyamakan persepsi atau pandangan mengenai besaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriah.

Hasil rapat yang di hadiri sejumlah perwakilan ormas Islam bahwa untuk pembayaran zakat fitrah di wilayah OKU Timur  adalah berupa makan pokok yakni beras.

Griya Literasi

“Sementara untuk besaran zakatnya minimal 2,5 kg/ jiwa. Jika zakat dalam bentuk uang yakni sebesar Rp. 9.000 perkilo atau Rp 22,500 untuk 2,5 kilogram,” ucap Rosyid.

Namun tidak menutup kemungkinan apabila ada warga yang ingin menunaikan zakat fitrahnya mengikuti pendapat Imam Nawawi juga diperbolehkan yakni 2,7 Kg atau 1 sha’ beras.

“Penunaian pembayaran dan penyaluran zakat fitrah, zakat mal sedekah dan infaq sudah bisa dilaksanakan mulai sekarang, baik di masjid dan musholla,” katanya.

Hasil keputusan rapat ini sambung Rosyid, sebuah keputusan bersama dan akan segera diinformasikan berupa surat edaran.

“Saya minta untuk kita sama-sama  mensosialisasikan kepada masyarakat disekitar kita terkait ketetapan besaran zakat fitrah ini,” ungkap Rosyid.

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode