Sumsel Independen — Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman dan tempat makan diduga tanpa pengawasan dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas dapat berdampak negatif bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Dampak negatif tersebut meliputi turunnya produksi pertanian, hilangnya kesempatan petani, serta berkurangnya ekosistem sawah.
Permasalahan ini berlawanan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kejadian kali ini terjadi di Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo, tepatnya di Depan SPBU Tugumulyo. Kepala Desa Mataram, Hendi Mukhtar, saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan hal tersebut.
“Hakikatnya lahan sawah, kami tidak pernah memberikan rekomendasi untuk alih fungsi tersebut karena sudah ada aturan dan peraturan bupati terkait hal ini. Sudah kami sosialisasikan namun tetap dilanjutkan,” ujar Kades Mataram pada Senin (22/5/2023).
Pendapat Kepala Desa Mataram ini disampaikan dengan tegas dan menunjukkan bahwa pemindahan fungsi lahan pertanian menjadi permukiman dan tempat makan dilakukan tanpa izin resmi.
Mendukung pernyataan tersebut, Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas, Anandito, mengonfirmasi bahwa pembangunan Pendopoan Sawah dilakukan tanpa izin.
“Kami tidak mengeluarkan rekomendasi penggunaan lahan untuk pembangunan Pendopoan Sawah ini. Tanpa izin, pembangunan tersebut tidak sah,” tegas Anandito. (den)
<
Tidak ada komentar