Griya Literasi

Kepala Stasiun Martapura Menghimbau Masyarakat lebih berhati-hati saat Melintas Di perlintasan Kereta Api

Rabu, 25 Agu 2021 18:13 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kurangnya kesadaran masyarakat dalam melintas jalan kereta api baik jalan yang memiliki izin dan ilegal menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kereta api khususnya di wilayah OKU Timur.

Kepala Stasiun Kereta Api Martapura Awang Saputra SE menerangkan Berdasarkan UUD 23 tahun 2007 bahwa setiap pengguna jalan raya wajib mendahulukan jalannya kereta Api dan ketika dia ingin melintasi perlintasan kereta api mematuhi Marka Marka yang terpasang,”jelasnya saat di wawancarai di ruangannya Rabu (25/8/2021).

Awang menerangkan pihaknya juga melakukan sosialisasi dan melakukan penertiban perlintasan kereta api ilegal untuk meminimalisir terjadinya Kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa.

“Kami juga pasang bener himbauan dan juga melakukan penertiban terhadap perlintasan kereta api ilegal bekerjasama dengan Pemkab untuk di tutup sementara atau di pasang palang besi agar mobil tidak bisa melintas, adapun perlintasan ilegal yang baru baru di buat itu langsung di eksekusi oleh petugas kami,” jelasnya.

Kepala Stasiun Kereta Api Martapura juga menghimbau kepada masyarakat yang melintas di perlintasan kereta api untuk lebih mendahulukan jalanya kertas api demi keselamatan bersama.

Griya Literasi

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang yang melintas di perlintasan kereta api untuk mendahulukan KA yang melintas lebih kepada kesadaran masyarakat supaya tidak terjadi korban jiwa atupun kerugian material,” jelasnya.

Awang juga menambahkan sesuai dengan UUD 23 tahun 2007 wajib mendahulukan jalanan kereta api , kembali lagi ke kesadaran masyarakat jika sudah terjadi yang tidak di inginkan karena waktu tidak bisa di ulang kembali lebih baik kita mengalah kita tunggu sebentar demi keselamatan,” imbuhnya.

Awang juga menghimbau kepada masyarakat yang melintas di perlintasan kereta api di malam hari untuk lebih berhati-hati dan lebih fokus terutama di perlintasan tanpa palang

Apa lagi bagi masyarakat yang melintas di perlintasan kereta api di malam hari untuk lebih fokus dan berhati dan sebaiknya jendela kaca di buka dan melihat kanan kiri kami juga berharap Pemkab setempat untuk untuk menempatkan petugas keamanan atau memasang palang pintu kereta api karena palang pintu perlintasan beserta rambunya merupakan tangung jawab  Pemda setempat. Berdasarkan UU No 23 tahun 2007 Pasal 92, 93 dan 94 yang menegaskan bahwa kewenangan pemasangan perlintasan kereta api api adalah tangung jawab Pemda setempat,” pungkasnya. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode