Sumsel Independen – Sejak berdiri November 2018 sampai Juni 2021, Pengadilan Agama Kelas II Martapura, OKU Timur sudah menangani sebanyak 3103 kasus perceraian di Kabupaten OKU Timur, demikian disampaikan oleh Wildi Raihanda Lc, Jubir Pengadilan Agama Kelas II Martapura
“Perbandingannya, sejak Januari-Juni 2021 ini, sudah ada hampir 500 kasus perceraian yang kita tangani,” Wildi, yang juga hakim di Pengadilan agama kelas II Martapura, saat diwawancarai di Ruang audiensi Pengadilan Agama kelas II Martapura, Jumat (2/7/2021)
Bahkan kata Wildi , kasus perceraian yang ditangani pengadilan agama kelas II Martapura, melampaui Pengadilan Agama Kelas IB Baturaja dan Pengadilan Agama Muara Dua. Banyaknya kasus perceraian di OKU Timur, kalau dilihat dari sisi pekerjaan, para pihak yang berperkara ini berlatar belakang tani, rumah tangga, ada juga ASN maupun swasta.
Sedangkan kasus hak asus hak anak atau kasus harta gono gini, sangat minim di pengadilan agama,”kalaupun ada hanya satu sampai dua kasus saja,”ungkapnya.
pihaknya terus berupaya tetap memberikan pelayanan yang terbaik, meskipun memang tidak didukung dengan fasilitas yang memadai, mengingat kasus yang ditangani cukup tinggi, keterbatasan fasilitas tidak membuat pihaknya tetap memberikan pelayanan yang terbaik
“Senin, selasa sama hari rabu, ada 10-20 kasus perceraian yang disidangkan, jadi kami para hakim sistem bergantian memakai ruangan sidangnya,”ucapnya. Agar para pihak yang berperkara tidak lama menunggu, 2 jam sebelum sidang baru diberikan pemberitahuan
Idealnya papar Wildi, ruang sidang dengan kasus yang cukup tinggi di OKU Timur, harus ada tiga ruang sidang. Karena saat ini sudah ada delapan hakim dan itu sudah cukup. Namun.pihaknya berterima kasih kepada Pemkab OKU Timur yang sudah meminjamkan eks gedung DKKP OKU Timur yang berada di Komplek Pasar Martapura.
“Kalau tidak kita atur dengan baik, apalagi ini dimasa pandemi, senin sampai rabu itu, luar biasa banyaknya yang berperkara yang datang ke Pengadilan Agama kelas II Martapura,”kata pria lulusan Al Azhar Kairo Mesir itu
Pria yang juga hafiz alquran itu juga menerangkan, meskipun ruangan sidang hanya berukuran 2,5×4 meter itu, namun prokes tetap ketat dilakukan pihaknya “jadi diruangan itu maksimal hanya ada 7 orang, hakim dan pihak yang berperkara saja, kapan ada pemeriksaan saksi, terpaksa dibuat ditengah para pihak yang berperkara,”jelasnya.
Sedangkan Kalau untuk Sumber Daya Manusia di Pengadilan Agama Kelas II Martapura, diakui Wildi masih kurang panitera pengganti, namun secara keseluruhan SDM di Pengadilan Agama Martapura masih kategori cukup,”memang saat ini baru satu panitera kita,”ungkapnya.
Namun yang membuat mereka pusing, dengan adanya calo perkara yang datang dari luar. Padahal biaya perkara hanya 900 ribu, namun para calo mengambil dari pihak berperkara 5-8 juta untuk mengurusi kasus cerai.
“Calo ini kalau kami analisa, apakah masyarakat yang malas apakah calo ini yang jemput bola. Calo ini oknum masyarakat sipil,”terangnya. Padahal kata dia Pengadilan Agama Kelas II Martapura menarik biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku
“Kita membuat aturan dilingkungan Pengadilan Agama Kelas II Martapura, para pihak yang berperkara harus memakai Name Take, kalau tidak ada, tidak boleh masuk oleh pihak keamanan,”jelasnya. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir calo yang masuk
“Kita sudah pernah tangkap calo perkara ini, nah semenjak sudah kita tangkap agak lumayan berkurang calo tersebut,”ungkapnya.
Untuk masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Kelas II Martapura, jika mau lihat biaya berperkara cukup melihat web e-Pepaya.
“Di E-Pepaya itu, cukup cantumkan alamat kecamatan para pihak di 20 kecamatan ini, estimasi biaya akan keluar, jika nanti biaya itu lebih, otomatis akan dikembalikan lagi,”pungkasnya. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar