Griya Literasi

Ketua DPRD dan Gubernur Sumsel Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Tahun 2019-2023

Senin, 26 Jul 2021 18:46 4 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen  – Gubernur Sumsel H. Herman Deru melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati tentang  rancangan awal perubahan RPJMD Tahun 2019-2023  yang digelar dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (26/7).

Gubernur Sumsel H.Herman Deru mengatakan, perubahan RPJMD ini sangat penting terutama untuk merumuskan kembali strategi pasca pandemi Covid-19. Perlu diadakan penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah, program strategis daerah dan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional dalam Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 – 2023.

Ketua DPRD Sumsel tandatangani RPJMD perubahan

Perubahan RPJMD Sumatera Selatan Tahun  2019 – 2023 didasari oleh beberapa regulasi yaitu Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Kenapa ini harus diubah, karena ada legalstanding yang mengharuskan ini  berubah yakni regulasi pusat seperti Perpres, Permendagri termasuk nomenklatur dan lainnya. Kalau tidak diubah kita tidak bisa jalan,” jelas Gubernur Herman Deru.

Perubahan RPJMD lanjut Herman Deru dapat dilakukan apabila terpenuhinya beberapa syarat di antaranya yaitu pertama hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendag.

Ketua DPRD dan Gubernur Sumsel

Kemudian hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Dan yang ketiga adalah terjadi perubahan yang mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

Griya Literasi

Dikatakannya perjalanan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan beberapa tahun terakhir sangatlah dinamis disebabkan adanya pandemi covid-19 yang mempengaruhi pencapaian sasaran pembangunan daerah antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, dan kemiskinan. Serta terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan terbaru yang dikeluarkan Pemerintah.

Berbagai perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan kebijakan secara nasional sehingga turut melatarbelakangi perlunya dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 – 2023.

Gubernur dan Anggota DPRD Sumsel

“Untuk itu diharapkan dalam menyusun Dokumen Perubahan RPJMD ini ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian kita semua yaitu Menyusun substansi perencanaan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah. Kemudian Memperhatikan hasil pengendalian dan evaluasi dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai acuan untuk menyusun kebijakan perencanaan pembangunan serta Memberikan perhatian lebih terhadap pemerataan pembangunan di 17 Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan dan Memperhatikan beberapa regulasi terbaru,” jelas Herman Deru.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati mengatakan bahwa perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 342 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Beberapa ketentuan tersebut dapat dilakukan di antaranya jika terjadi perubahan mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, krisis sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.

“Hari ini kita telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD, hal ini memenuhi amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 ayat (5),” jelasnya.

Selanjutnya hasil pembahasan dan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Kepala Daerah dan Ketua DPRD. Dan juga pasal 67 ayat (6) peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel bahwa hasil rancangan awal RPJMD yang telah disempurnakan akan ditandatangani oleh Ketua DPRD bersama Gubernur dalam rapat paripurna selanjutnya untuk dibahas dan dijadikan rancangan peraturan daerah.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut di antaranya Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi serta Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramandha serta Plh Sekda Sumsel Akhmad Najib dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel. (Adv)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode