Griya Literasi

Ketua DPRD Sumsel : Sekda Bisa Jabat Pj Bupati Muba

Minggu, 24 Apr 2022 20:23 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muba periode 2017-2022 akan habis pada 22 Mei 2022 mendatang. Dipastikan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah Muba hingga 2024 nanti akan dijabat oleh Penjabat (Pj) yang direkomendasikan Gubernur Sumsel.

Kabupaten Muba menjadi satu-satunya daerah di Sumsel yang habis masa jabatannya di tahun 2022 ini.

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati SH MH menegaskan mekanisme penunjukan Pj Kepala Daerah nantinya merupakan kewenangan Kemendagri, dalam hal ini Kabupaten Muba kewenangan Kemendagri tersebut harus ada rekomendasi dari Gubernur Sumsel.

Griya Literasi

“Sekda di Muba bisa menjabat Pj, karena jelas didalam aturan apalagi Sekda mempunyai kapabilitas dan pengalaman sebagai birokrat,” tegas Anita, Minggu (24/4/2022).

Menurutnya, Pj Bupati Muba nantinya tentu harus diisi oleh orang yang mampu menahkodai Kabupaten Muba dengan lebih baik lagi. “Baik menjalankan program yang sudah ada maupun menyiapkan program yang akan dijalankan nanti,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, saat ini Pemprov Sumsel sedang menyiapkan Penjabat (Pj) Bupati Muba yang pas. “Nanti akan kita carikan yang pas untuk mengisi Penjabat Bupati Muba,” pungkasnya. (Rl)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode