Sumsel Independen – Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) FakultasSyari’ah Dan Hukum Univeritas Islam Negeri (UIN) Palembang gelar kuliah umum secara luring dan daring, dengan tema “Hukum Islam Dalam Tatanan Hukum Nasional Indonesia”. Selasa, (3/11/2021).
Kegiatan yang berlangsung di Lantai 4 Gedung PerpustakaanKampus Jakabarin mengadirkan pembicara utama secaradaring Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum dan Syariah UIN Raden Fatah, Dr.Marsa’id, M.A mengatakan dengan menghadirkan Ketua MA di kuliah umum ini akan memberikan pemahaman yang jernihtentang hukum Islam dalam hubungan dengan praktik hukumdi Indonesia.
“Selain itu, peserta yang terdiri dari kalangan dosen, peneliti, dan mahasiswapun juga akan mendapatkan pemahamantentang kedudukan hukum Islam dalam sistem hukumnasional Indonesia,” ujar Dr. Marsa’id.
Sementara itu, Rektor UIN Raden Fatah, Prof. Dr. NyayuKhodijah, S.Ag., M.Si saat membuka kegiatan kuliah umumtersebut menyebutkan bahwa hukum Islam mendapatkantempat yang proporsional dalam berkehidupan bernegara.
“Hukum Islam yang termaktub dalam berbagai peraturanperundangan-undangan sebagai implementasi dari Pancasila dan amanah konstitusi, dan kuliah umum ini akan menjadisebuah pengetahuan bersama dalam memahami hukum Islam dalam kehidupan bernegara,” ujar Prof. Nyayu Khodijah.
Dalam pembahasannya Ketua MA, Prof. Syarifuddinmengatakan konsensus dari pendiri bangsa telahmenggariskan pradigma bernegara yang berakar pada tradisioriginal bangsa Indonesia.
“Ajaraan-ajaran agama adalah nilai dasar yang turut berperandalam membangun tata nilai hukum dalam bingkai Negara Kesatuan Rpublik Indonesia (NKRI),” Ungkap Prof. Syarifuddin.
Lebih lanjut, Ketua Makamah Agung mengatakan, kendatisecara konstistusional Indonesia bukan sebagai negara agama atau teokrasi, namun ajaran-ajaran luhur dan nilai agama turutmenjadi spririt dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk ajaran dalam agama Islam.
“Sebagai agama yang dianut oleh mayoritas rakyat Indonesia, ajaran-ajarannya yang luhur dalam hukum Islam telah turutandil memberikan kontribusi positif dalam konstruksi hukumnasional Indonesia,” ujar Prof. Syarifuddin. (Rl)
Cak_In
<
Tidak ada komentar