Sumsel Independen – DPRD Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja untuk Mempelajari Peraturan Daerah Perda tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (RPPMT) Kabupaten OKU Timur.
di mana Rombongan kunjungan kerja Komisi III DPRD Prabumulih Ketua Komisi III Beni SH didampingi Wakil Ketua Komisi III Hermali Spd, Sekretaris komisi III Evi Susanti, Anggota Komisi III Drs Idham Tergun MM, H.Ganjar Iman SH MH, Welizar SE. Dan Anggota Komisi III Aryono, yang diterima langsung Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Diskominfo OKU Timur, Usaini S.Kom Kamis Pagi (22/01/2021).
Kepala Dinas Kominfo OKU Timur Arfan Hermawan ST MM melalui kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Usaini, S.Kom. menjelaskan, saya apresiasi sekali DPRD Prabumulih sudah memilih Kabupaten OKU Timur sebagai lokasi study banding, walaupun tujuannya kesini untuk menimba ilmu yang berkaitan dengan Perda RPMT, tapi saya kira kita harus sama sama bertukar ilmu dan pengetahuan.
“Kegiatan pengawasan dan pengendalian merupakan konsekuensi dari terbitnya Perda RPMT. Alhamdulillah kegiatan tersebut sudah berjalan dengan baik. Kegiatan ini juga merupakan pelayanan kami terhadap mitra Providers yang akan terus kami tingkatkan,” kata Usaini.
Ketua Komisi III DPRD Prabumulih Beni SH menjelaskan berkembangnya teknologi saat ini merupakan akses Komunikasi menjadi hal yang vital bagi kami.
” Alhamdulillah sudah banyak masuk provider yang membangun menara-menara telekomunikasi di wilayah kota kami Prabumulih.”
“Kami ingin belajar bersama Kominfo karena kami menilai mereka sudah RPPMT nya sudah berjalan oleh karenanya kami merasa perlu ada pengawasan dan pengendalian atas menara telekomunikasi yang dibangun oleh Para Providers,” Terang Beni
Beni menambahkan, kami bersama tujuh anggota DPR lainya selama tiga hari hingga 23 Januari, sengaja datang ke OKU Timur dan memilih Kabupaten ini sebagai lokasi studi banding karena di sini kami menilai sudah memiliki aturan baku mengenai Perda tentang pembangunan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasinya, Oleh sebab itu kami ingin pelajari jauh lebih dalam Perda ini.
“Kami ingin tahu sejauh mana kewenangan diskominfo OKU Timur dalam hal ini, kami ingin tahu bagaimana proses perizinannya. Pada intinya kami ingin menggali pengalaman yang dimiliki diskominfo yang bisa dijadikan bekal kami untuk mengimplementasikan kegiatan tersebut di Pemkot Prabumulih,” pungkasnya. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar