Banner Pemkot Palembang

Banner Abdullah Taufik

Banner Muba

Griya Literasi

Politik

Komisi 1 Bakal Cek Lokasi Sengketa Lahan Pengaduan Ahli Waris Burhani

Sumsel Independen – Menuntut hak tanah yang kini dikuasai orang lain, ahli waris tanah atas nama Burhani mengadu ke komisi 1 DPRD Sumsel, Senin (8/6). Mereka mengaku memiliki hak atas tanah di Macan Lindungan Kelurahan Bukit Lama Palembang seluas 138.045 m2. Kedatangan mereka disambut langsung ketua komisi 1 DPRD Sumsel, Antoni Yuzard SH MH, sekretaris (Chairul S Matdiah SH MH.Kes) dan anggota komisi lainnya.

Dalam pengaduannya, Rahlan ahli waris dari Burhani menceritakan, awalnya orang tua mereka kenal dengan Kadir, anak dari Raden Satar. Kemudian, diberi kuasa menjual tanah 13,8 Hektar.

“Ternyata awal cerita menawarkan orang tua saya, disitu pasang surut tidak laku karena murah bapak saya DP tahun 1978, dibeli. Setelah mencapai hampir Rp13 juta terjadi pengkongsiaan dengan Alwi cs, termasuk Damaris dan Tedi Iskandar. Berempat sama bapak  memberikan uang Rp 3 juta sesuai akte kerjas sama,” terangnya.

Baca Juga :   Komisi II Temukan Kaca Bus Trans Musi Berjamur dan Tidak Terawat

Hanya saja, lanjutnya, perkongsian tidak berjalan malah sudah berubah surat kuasa Kadir ke ahli lain Thoib Chan padahal sudah jalan pembelian.

“Sebenarnyakan tidak bisa, akhirnya bayar lagi. Jadi dua kali lipat, berubah harganya, kalau lihat dari awal tahun 1979 perjanjian ini tidak baik, karena sudah ada surat kuasa tadi Raden Satar,” terangnnya.

Ditambahkan, kongsi kerjasama kemudian dijadikan kaplingan. Nah, setelah berjalan ada pembayaran ternyata kerok berubah lagi dijual Alwi ke perusahaan PT Tarum Gelanggang padahal ini sudah dikongsikan kenapa bisa beli, tenyata menggunakan pelimpahan ahli waris tahun 1985.

“Kami merasa dirugikan sebagai ahli waris, sebenarnya sudah ada perjanjian damai isinya 5.000 m2 persegi untuk ahli waris. Ini yang akan kami kejar dan minta mediasi ke DPRD Sumsel,” ungkapnnya.

Tidak hanya itu, ahli waris Burhani ini juga mengadukan perkara tanah di Tanjung Bubuk, Macan Lindungan seluas 1,3 hektar. Dimana orang tuanya menyerahkan tanah ke bapak Sugi, tapi malah dijual ke orang atas nama Jamil.

Baca Juga :   Warga Keluhkan Banjir dan Ketersediaan TPS

“Ini juga kami minta mediasikan karena infonya ada surat kuasa dari bapak ketika penjualan tapi tidak pernah menyertakan orang tua kami dalam pembayaran. Untuk Sugi masih hidup tapi tak tahu dimana, sedangkan Jamil ada jelas keberadaannya, mohon kami juga dimediasi,” tukasnya.

Menanggapi pengaduan ini, ketua komisi 1, Antoni Yuzard mengaku akan mempelajari lebih dalam perkara ini dan dengan niat yang baik untuk menyelesaikan persoalan. “Kita akan cek lokasi, dan memanggil para pihak yang bersengketa menyelesaikan persoalan ini,” tukasnya. (ril)

Hj. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button