Griya Literasi

Komisi 1 Bakal Cek Lokasi Sengketa Lahan Pengaduan Ahli Waris Burhani

Senin, 8 Jun 2020 18:36 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Menuntut hak tanah yang kini dikuasai orang lain, ahli waris tanah atas nama Burhani mengadu ke komisi 1 DPRD Sumsel, Senin (8/6). Mereka mengaku memiliki hak atas tanah di Macan Lindungan Kelurahan Bukit Lama Palembang seluas 138.045 m2. Kedatangan mereka disambut langsung ketua komisi 1 DPRD Sumsel, Antoni Yuzard SH MH, sekretaris (Chairul S Matdiah SH MH.Kes) dan anggota komisi lainnya.

Dalam pengaduannya, Rahlan ahli waris dari Burhani menceritakan, awalnya orang tua mereka kenal dengan Kadir, anak dari Raden Satar. Kemudian, diberi kuasa menjual tanah 13,8 Hektar.

“Ternyata awal cerita menawarkan orang tua saya, disitu pasang surut tidak laku karena murah bapak saya DP tahun 1978, dibeli. Setelah mencapai hampir Rp13 juta terjadi pengkongsiaan dengan Alwi cs, termasuk Damaris dan Tedi Iskandar. Berempat sama bapak  memberikan uang Rp 3 juta sesuai akte kerjas sama,” terangnya.

Hanya saja, lanjutnya, perkongsian tidak berjalan malah sudah berubah surat kuasa Kadir ke ahli lain Thoib Chan padahal sudah jalan pembelian.

“Sebenarnyakan tidak bisa, akhirnya bayar lagi. Jadi dua kali lipat, berubah harganya, kalau lihat dari awal tahun 1979 perjanjian ini tidak baik, karena sudah ada surat kuasa tadi Raden Satar,” terangnnya.

Ditambahkan, kongsi kerjasama kemudian dijadikan kaplingan. Nah, setelah berjalan ada pembayaran ternyata kerok berubah lagi dijual Alwi ke perusahaan PT Tarum Gelanggang padahal ini sudah dikongsikan kenapa bisa beli, tenyata menggunakan pelimpahan ahli waris tahun 1985.

“Kami merasa dirugikan sebagai ahli waris, sebenarnya sudah ada perjanjian damai isinya 5.000 m2 persegi untuk ahli waris. Ini yang akan kami kejar dan minta mediasi ke DPRD Sumsel,” ungkapnnya.

Tidak hanya itu, ahli waris Burhani ini juga mengadukan perkara tanah di Tanjung Bubuk, Macan Lindungan seluas 1,3 hektar. Dimana orang tuanya menyerahkan tanah ke bapak Sugi, tapi malah dijual ke orang atas nama Jamil.

“Ini juga kami minta mediasikan karena infonya ada surat kuasa dari bapak ketika penjualan tapi tidak pernah menyertakan orang tua kami dalam pembayaran. Untuk Sugi masih hidup tapi tak tahu dimana, sedangkan Jamil ada jelas keberadaannya, mohon kami juga dimediasi,” tukasnya.

Menanggapi pengaduan ini, ketua komisi 1, Antoni Yuzard mengaku akan mempelajari lebih dalam perkara ini dan dengan niat yang baik untuk menyelesaikan persoalan. “Kita akan cek lokasi, dan memanggil para pihak yang bersengketa menyelesaikan persoalan ini,” tukasnya. (ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode