Sumsel Independen — Pada Rabu (31/5) petang, Karlina dan Dermawan Iskandar, dua komisioner Bawaslu Ogan Ilir, dijemput oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Pemanggilan ini terkait dengan pemeriksaan saksi-saksi terkait Kasus Korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada tahun 2020. Karlina, yang mengenakan mukena berwarna merah, dan Dermawan Iskandar memasuki mobil tim penyidik dan tiba di kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir di Indralaya sekitar pukul 18.15 WIB.
Tidak lama kemudian, Idris, seorang komisioner Bawaslu Ogan Ilir lainnya, juga tiba di kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan langsung memasuki ruangan pemeriksaan di lantai 2. Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil ketiga komisioner tersebut sejak Minggu (28/5) lalu. Namun, hingga siang tadi pukul 14.00 WIB, mereka belum memenuhi panggilan tersebut, sehingga akhirnya dijemput paksa oleh tim penyidik.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ario Gopar, menjelaskan bahwa saat ini pemeriksaan terus berlanjut, dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sedang mendapatkan keterangan mendalam dari ketiga saksi tersebut. Namun, terkait peluang penetapan tersangka, Aryo menegaskan bahwa hal tersebut harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan dan menggali keterangan dari ketiga saksi ini. Mengenai kemungkinan penetapan tersangka, nantinya akan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku,” jelas Ario. (pp/net)
<
Tidak ada komentar