Banner Pemprov

Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Rabu, 31 Mei 2023 22:19 2 menit membaca
Banner Muba

Sumsel Independen — Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah menetapkan 3 orang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, ketiga tersangka tersebut adalah Sdr. DI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Sdr. I, dan Sdri. K. Sebelumnya, mereka telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Hasil persidangan, termasuk Nota Pendapat Penuntut Umum dan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum berupa permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020. Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp7.401.806.543,00.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan 3 orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi Tersangka,” bunyi siaran pers dari Kepala Seksi Intelijen, Ario Apriyanto Gopar, SH, MH pada Rabu (31/05/2023).

Kejaksaan Negeri Ogan Ilir juga menyatakan akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Selain itu, mereka akan melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Banner Abdullah Taufik

Sebagai langkah awal, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari kemungkinan pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana, sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. (ril)

Hj. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode