Sumsel Independen – Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Musi Rawas (Mura) Sempurna, yang dikenal dengan inisial (A), Ilham Patahillah, Bima Andyka, Deni Hadisa Putra, dan Fachri Yuda Husaini, dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk mendukung Kejaksaan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal. Para kuasa hukum juga menyoroti peran Bupati Musi Rawas sebagai pemegang saham di PT. Mura Sempurna, mendesak penyidik untuk memanggilnya sebagai saksi kunci dalam penyelidikan ini.
Dalam pernyataannya, tim Kuasa Hukum meminta penyidik Kejari Lubuk Linggau untuk menggali lebih dalam terkait dugaan korupsi yang mengelilingi dana penyertaan modal perusahaan. Mereka menekankan bahwa Bupati Musi Rawas memiliki tanggung jawab utama dalam kasus ini karena menjadi pemegang saham perusahaan.
“Kami minta penyidik untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Ini tidak hanya tentang tersangka saat ini, tapi harus dipahami bahwa klien kami adalah Direktur Utama perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Bupati adalah pemegang saham, ada komisaris, konsultan, dan pihak lain yang perlu diinvestigasi agar penyelidikan ini berjalan obyektif dan menyeluruh,” kata salah satu kuasa hukum pada Rabu (23/08/2023).
Mereka juga menekankan prinsip persamaan dalam hukum, bahwa siapa pun yang terlibat dalam aliran dana yang diduga tidak benar harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang sama, tanpa memandang status mereka.
“Klien kami menyatakan bahwa setelah dana disalurkan sesuai dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mereka telah mengikuti keputusan RUPS dengan benar. Sebelumnya, klien kami telah mencoba menagih melalui somasi sebanyak enam kali dan melaporkan masalah ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,” ungkap salah satu kuasa hukum.
Mengenai pemecatan tiba-tiba dari jabatannya sebagai Direktur Utama, mereka menyoroti bahwa prosedur hukum tidak diikuti dengan benar. Mereka mengklaim bahwa klien mereka hanya diundang melalui pesan WhatsApp tanpa undangan tertulis yang seharusnya dikeluarkan oleh Dewan Direksi sesuai dengan peraturan daerah dan undang-undang perusahaan yang berlaku.
“Klien kami bahkan bersedia melakukan serah terima jabatan, tetapi tawarannya ditolak oleh pihak yang ditunjuk oleh Bupati. Ini jelas menunjukkan bahwa klien kami adalah korban dalam kasus ini dan hanya dijadikan tumbal. Mereka tidak pernah memanfaatkan dana tersebut,” tambah kuasa hukum. (den)
<
Tidak ada komentar