Griya Literasi

Kunker ke Lampung, Pansus Perda Inisiatif DPRD Sumsel Lakukan Perbandingan

Jumat, 20 Nov 2020 19:41 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen– Guna menggali informasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular dan Bencana, Pansus Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Sumsel lakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat (20/11).

Ketua Pansus, H Toyeb Rakembang mengatakan, bahwa dipilihnya Lampung sebagai bandingan karena Lampung merupakan pintu masuk ke pulau Sumatera. “Kami ingin lihat bagaimana regulasi yang dibuat oleh dewan terkait pandemi dan penyakit menular,” kata politisi PAN tersebut.

Selain itu, DPRD Lampung juga sedang melakukan pembahasan peraturan daerah yang mirip dan sama dengan yang dilakukan oleh Provinsi Sumsel. “Artinya ada nafas yang sama bagaimana daerah-daerah menyikapi wabah ini,” tambah Toyeb.

Kasubag Protokol DPRD Lampung Dedi SH MSi menyampaikan, bahwa hingga saat ini, Perda covid-19 masih tahap pembahasan pansus. Soal target waktu Dedi mengatakan secepatnya selesai agar bisa langsung diterapkan masyarakat. “Melindungi masyarakat dari Wabah ini adalah sangat perda ini,” katanya.

Griya Literasi

Sementara Perda inisiatif DPRD Sumsel ditargetkan awal bulan Desember ini bisa selesai karena Perda ini sangat penting dibutuhkan oleh masyarakat.

Sebelumnya Toyeb mengatakan Perda ini nanti tidak hanya berlaku dalam hal Covid -19 yang saat ini melanda saja, tapi dapat juga menjadi rujukan jika kedepan terdapat wabah/penyakit menular lainnya.

“Kita berharap Covid-19 ini segera berakhir, tapi kita tidak bisa memastikan bahwa kedepan apakah akan ada penyakit/wabah berikutnya. Belajar dari hal ini dan dengan semangat melindungi masyarakat, maka Perda ini bisa menjadi landasan nantinya,” ungkapnya.

Ia memberikan sedikit bocoran dalam Perda itu nanti diatur mengenai protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat baik secara perseorangan, instansi atau badan hukum.

“Dalam Raperda ini juga diatur sanksi, mulai dari adminitratif sampai pada pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah sanksi administratif dijatuhkan,” pungkasnya. (Ril/Al)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode