Sumsel Independen – Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan bulan dimana dilipat gandakannya semua ibadah. Selama bulan ini, umat Muslim menjalankan puasa yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Namun, selain menjalankan puasa, ada juga kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim, yaitu membayar Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa Ramadhan. Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, baligh atau belum, kaya atau tidak, diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah, asal masih hidup pada malam Hari Raya Idul Fitri dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Mengutip dari NU Online, dalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim Nabi Muhammad Bersabda yang artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar Zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri”
Lantas kapan waktu yang tepat untuk membayar Zakat Fitrah? di dalam artikel berjudul “Kapan Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah”, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan membagi pembayaran Zakat Fitrah ke dalam lima waktu, yakni mulai dari mubah hingga haram, seperti pandangan para ulama yang bermazhab Imam syafi’i.
berikut adalah waktu-waktu yang perlu diketahui dalam pelaksanaan Zakat Fitrah:
Pertama, Waktu Mubah: Waktu mubah adalah sejak awal hingga akhir bulan Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Kedua, Waktu Wajib: Waktu wajib pembayaran Zakat Fitrah berada pada akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban membayar Zakat Fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal, meskipun hanya sejenak
Ketiga, Waktu Sunnah: Waktu sunnah pembayaran Zakat Fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Id. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
Keempat, Waktu Makruh: Waktu makruh pembayaran Zakat Fitrah adalah setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri hingga akhir tanggal 1 Syawwal, atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
Kelima, Waktu Haram: Waktu haram pembayaran Zakat Fitrah adalah setelah akhir tanggal 1 Syawwal
Dengan demikian, dalam melaksanakan kewajiban membayar Zakat Fitrah, umat Muslim perlu memperhatikan waktu-waktu yang telah ditentukan agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan agama. Dengan memahami waktu pelaksanaan Zakat Fitrah yang telah ditetapkan, umat Muslim dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan memastikan Zakat Fitrah yang dibayarkan diterima sebagai bentuk amal ibadah yang sah. (Cak_In/*)
Cak_In
<
Tidak ada komentar