Sumsel Independen – Advokat kondang Kota Palembang mendeklarasikan diri menjadi calon ketua PERADI Kota Palembang pada muscab Juni mendatang.
Kandidat doktor FH Unsri tersebut telah menyiapkan sejumlah program untuk PERADI 5 tahun kedepan. Salah satunya mewujudkan advokat yg mandiri dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat yang mencari keadilan.
“Peningkatan kualitas sdm para advokat sehingga teruji kualitasnya,” kata antoni saat rapat persiapan the lawyers calon ketua DPC PERADI Kota Palembang di ruang meeting the zuri hotel palembang, jumat (19/03).
Tidak hanya itu kehadiran advokat muda pun menjadi perhatiannya seiring banyaknya generasi milenial yang memilih menjadi profesi advokat.
“Maka harus diiringi dengan kualitas yang baik mempuni seiring dengan pengalaman dan pembinaan,” ungkapnya.
Diketahui SK (SURAT KETUA) no 73 Mahkamah Agung 2017 yang lalu, Dimana dalam Surat Ketua MA tsb ditujukan kepada ketua-ketua pengadilan tinggi untuk menerima dan mengangkat sumpah para Advikat, sehingga hal ini sangat mencederai semangat UU advokat nomor 18 tahun 2002. Di mana dalam UU tersebut ada 8 kewenangan diantaranya merekrut, mendidik, menguji, melantik dan lainnya menjadi Kewenangan PERADI.
“Alhamdulillah Putusan MK th 2020 kemaren telah mengembalikan 8 kewenangan tersebut kembali ke PERADI, hal ini menjadi tugas berat kepengurusan kedepan’,”kata Antoni.
Untuk mendulang dukungan bagi para pemilik suara yang mencapai 1500 lebih dirinya sudah membuat posko persinggahan, dengan adanya posko dapat melakukan konsolidasi dengan pemilik suara pada muscab nanti.
“Ada sekitar 1500 pemilik suara, untuk terpilih meraih sebanyak-banyaknya suara, kalau rapat saat ini kurang lebih dihadir 50 advokat,”tukasnya. (Al)
Cak_In
<
Tidak ada komentar