Sumsel Independen – Entah apa yang dipikirkan pria berusia 27 tahun asal Muba ini yang nekat mencuri di siang hari disebuah toko di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Sempat berhasil membawa lari uang hasil curiannya namum apes warga sekitar mengetahui dan menangkap dan langsung menghakimi.
Kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 09.15 Wib di toko milik Supri di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Pada saat itu tersangka Defri Erlangga (27) dengan cara pelaku masuk kedalam Toko milik korban kemudahan membuka laci uang yang ada di Toko tersebut setelah berhasil mengambil uang didalam laci sejumlah Rp. 4.495. 000. pelaku langsung melarikan diri.
“Namun apes pelaku kepergok warga sekitar yang langsung menangkap pelaku, ” Jelas Humas polri OKU Timur
Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum dan anggota SW Martapura untuk unmendatangi TKP dan mengamankan tersangka yang sebelumnya telah di amankan warga .
“Pada pukul 11.30 Wib tersangka berhasil di amankan dan tersangka dibawa ke Polres Oku Timur guna penyidikan selanjutnya, ” pungkasnya. (J)
<
Tidak ada komentar