Griya Literasi

Mantan Pekerja French Bakery dan Bistro Palembang yang Di-PHK Sepihak Kembali Jalani Persidangan di PN Palembang

Jumat, 17 Mar 2023 10:14 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Sejumlah mantan pekerja CV FNB Group French Bakery dan Bistro Palembang yang di-PHK secara sepihak kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/3/2023). Setelah sebelumnya putusan sidang vonis dibatalkan, Hakim Agung Cipto Adi mengumumkan bahwa satu dari 3 gugatan yang dilayangkan para mantan pegawai roti ternama di Kota Palembang tersebut belum lengkap secara administrasinya.

“Kalau dari jadwal Selasa kemarin kami dapat mendengarkan vonis hakim, tapi hakim mengatakan bila ada dokumen yang belum lengkap atas gugatan nomor 3,” ujar Susilawati, salah satu dari 14 pegawai French Bakery yang di PHK sepihak, pada Jumat (17/3/2023). Sidang tersebut digelar dalam agenda pembacaan putusan dipimpin oleh majelis hakim Agung Cipto Adi.

Griya Literasi

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum dari karyawan, Willian, mengatakan dalam perkara tersebut ada tiga gugatan. “Untuk karyawan masing-masing ada tiga gugatan, gugatan nomor 1, nomor 2, dan nomor 3. Gugatan nomor 1 ada 6 orang, gugatan nomor 2 ada 6 orang dan, gugatan nomor 3 ada 2 orang jadi jumlah karyawan yang terkena PHK berjumlah 14 orang,” terangnya.

Selain itu, dijelaskannya bahwa karyawan yang terkena PHK sepihak rata-rata memiliki masa bakti kerja selama 30 tahun. Namun, dikatakannya dalam persidangan majelis hakim mempertimbangkan masa kerja karyawan dari sebelum perusahaan French Bakery dan Bistro berbentuk CV yang dulunya hanya toko home industri. “Pada dasarnya karyawan menuntut haknya masing-masing, termasuk hak pesangon, hak penghargaan masa kerja, dan hak-hak yang lain,” ujarnya.

Dari total 14 karyawan, jumlah tuntutan yang diminta ke pihak perusahaan diperkirakan hampir Rp 800 juta, dan pihak perusahaan menurutnya dalam persidangan tadi menyanggupi uang tersebut. “Yang dituntut hampir sama hanya selisih sedikit,” tuturnya. (Hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode