Griya Literasi

Maraknya Pinjaman Online Ilegal, OJK Himbau Masyarakat untuk Cerdas

Kamis, 9 Jan 2020 22:39 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Maraknya masyarakat yang tergiur tentang Financial Technologi (Fintech) atau pinjaman online yang saat ini beredar membuat Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Nasdem, Fauzi H Amro MSi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumbagsel prihatin.

Melalui kegiatan sosialisasi bersama ketua RT dan RW kota Palembang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumbagsel berharap masyarakat dapat cerdas dalam mewaspadai pinjaman online ilegal yang saat ini marak terjadi.

“Kita berharap masyarakat jangan tergiur dikarenakan proses yang cepat dan mudah. Karena yang ilegal itu memang bunga dan dendanya itu sangat tinggi,” kata Kepala Kantor OJK Regional 7 Sumbagsel, Panca Hadi Suryatno di Dipo Cafe Palembang, Kamis (09/01).

Dalam sosialisasi yang diadakan bersama Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Nasdem, Fauzi H Amro MSi tersebut juga menyampaikan bahwa banyak perbedaan antara pinjaman online ilegal dan pinjaman online.

Menurut data yang dihimpun pihak OJK, sebanyak 1898 situs yang menyediakan pinjaman online ilegal. Sementara untuk data pinjaman online legal terdata sebanyak 164.

Griya Literasi

“Untuk menindak hal tersebut, kita saat ini telah meminta pemblokiran situs melalui satgas waspada investasi, yang beranggotakan yaitu OJK, Kemenkuminfo, Kementerian Perdagangan, Kepolisian hingga kejaksaan,” ujarnya.

Panca juga menjelaskan, bahwa pinjaman online yang masuk dalam kategori ilegal juga akan dilakukan tindakan lain melalui Kabareskrim. “Karena memang mereka itu jika kita lakukan pemblokiran situsnya melalui Kemenkominfo, mereka juga pasti akan membuka kembali situs yang sama dengan nama yang berbeda,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Nasdem, Fauzi H Amro MSi menyebutkan bahwa sosialisasi tersebut sengaja diadakan guna memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang Peraturan OJK untuk mampu membedakan antara pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.

“Jadi kita tadi menyarankan kepada masyarakat, khususnya RT dan RW di kota Palembang untuk dapat lebih berhati-hati terhadap pinjaman online ini. Karena dalam Undang-undang nomor 6 tentang Financial Technologi (Fintech) itu bunga per harinya 0,5 yang legal, jika lebih dari itu berarti ilegal,” singkatnya. (WrC)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode