Griya Literasi

Mediasi Gagal, Sidang Berlanjut

Rabu, 9 Okt 2019 20:00 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Setelah mediasi gagal, sidang gugatan perdata dengan nomor 162/Pdt.G/2019/PN Plg tertanggal 14 Agustus 2019 yang diajukan PT Jurnal Sumatera Teras Jaya Media  dengan tergugat I Gubernur Provinsi Sumsel dan tergugat II yaitu Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel  akhirnya berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (9/10).

Agenda persidangan kali ini pembacaan gugatan pihak penggugat, sidang dipimpin Ketua Majelis hakim, Bongbongan Silaban SH LLM dan dihadiri kuasa hukum penggugat M Edy Siswanto SH dan Iir Sugiarto SH dan kuasa hukum tergugat Fadli SH.

Dalam gugatannya, penggugat menjelaskan dimana tanggal 23 Mei 2019 tergugat II dalam jabatannya mengirimkan somasi kepada penggugat perihal pemberitaan  yang telah di muat penggugat di media online Jurnalsumatera.com tanggal 18 Mei 2019 dengan judul “Gubernur Sumsel Dukung Kenaikan PBB Palembang”

“Bahwa somasi yang dikirim ke penggugat  berisi pernyataan keberatan tentang pemberitaan tersebut  dan meminta penggugat untuk meralat berita tersebut , apabila tidak meralat dalam jangka waktu 7 hari setelah somasi diterima penggugat maka akan ditempuh jalur hukum,” kata Edy.

Griya Literasi

Dilanjutkannya, 27 Mei 2019  penggugat mengirimkan surat berisi apa yang dikatakan Gubernur benar dan sesuai fakta, namun tergugat II tidak merespon surat penggugat, dan akhirnya pengugat mensomasi tergugat I tanggal 14 Juni 2019 untuk menyatakan permohonan maaf kepada penggugat secara tertulis melalui surat kabar  harian Kompas, Harian Lokal dan media online selama 7 hari berturut-turut  namun tidak ada respon tergugat I

“Empat kali mediasi gagal karena tergugat tadinya mau membuat proposal damai dimana kami sebelumnya sudah membuat proposal damai  tapi saat mediasi keempat mereka tidak mau berdamai, sehingga persidangan dilanjutkan ke pembacaan gugatan hari ini, “ sambung Iir Sugiarto SH usai persidangan.

Sementara kuasa hukum tergugat, Fadli SH meminta satu minggu kepada majelis hakim untuk membuat jawaban atas gugatan penggugat. Persidangan ditunda minggu depan dengan agenda jawaban pihak tergugat. (Ren)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode