Griya Literasi

Melalui Kuasa Hukum, Eka Minta Keadilan dan Kebenaran

Selasa, 30 Jun 2020 23:15 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Peristiwa jatuhnya jenazah yang berstatus PDP Covid-19 saat dikuburkan di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), beberapa pekan lalu, yang sempat viral, sepertinya akan berbuntut panjang.

Pihak keluarga korban yang diwakili kuasa hukumnya dari Koalisi Masyarakat Peduli Dunia Kesehatan RI (MPDK), yang juga tergabung dalam kantor SHS Law Firm, telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Muara Enim. Dengan gugatan perkara perdata tercatat dalam nomor, 18/pdt.G/2020/PN Mre.

Dalam gugatan tersebut, yang diduga perbuatan melawan hukum, Koalisi MPDK RI menggugat empat tergugat, untuk membayar ganti rugi imateril secara sebesar Rp 100 Milyar, serta menggugat ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp 600 Juta rupiah.
Adapun empat tergugat antara lain, Junaidi selaku Ketua tim gugus tugas Kabupaten PALI, Fitri selaku Direktur RSUD Talang Ubi, serta Dr. Komang dan Dr. Hadi.

Ketua SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah mengatakan saat ini gugatan pihaknya sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Muara Enim dan akan disidangkan pada pertengahan Juli mendatang.

“Ada empat tergugat yang kita gugat terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang nanti akan disidangkan perdana di PN Muara Enim pada tanggal 13 Juli, karena adanya kerugian yang diakibatkan oleh prinsipal kami, baik materil maupun imateril,”kepada awak media, Selasa (30/6)

Griya Literasi

Kerugian materil Rp 600 Juta rupiah dan imateril Rp 100 Milyar prinsipalnya merupakan akumulasi, dari dampak yang dirasakan, baik secara penghasilan maupun psikis.

Sementara, Kordinator Koalisi MPDK RI Thabrani S.H yng didampingi oleh anggotanya Ade Akbar mengamini apa yang disampaikan Ketua SHS Law Firm dan berkomitmen akan mendampingi setiap laporan yang masuk ke posko Koalisi MPDK RI yang sementara berada pada kantor SHS Law Firm Jalan Residen Abdul Rozak komplek PHDM IV.

“Kami akan suport, baik laporan dari yang di Kabupaten Pali, ataupun lainnya. Akan kami ungkap fakta sebenarnya terkait Covid-19. Saat ini dari masyarakat baru ada dua aduan dengan data lengkap, namun 14 aduan lainnya belum lengkap,” ujarnya

Ia berharap kepada masyarakat pada umumnya, agar jangan merasa takut terkait permasalahan yang ada tentang Covid-19 dan mempersilakan mengadukan aduannya ke Posko.

Ditempat yang sama, anak korban Eka Kamelia usai menceritakan kronologi hingga ibunya meninggal dunia berharap agar keadilan dan kebenaran dapat diungkap sehingga permasalahan dapat terang benderang.

“Disini kami meminta agar keadilan dan kebenaran dapat terungkap,” tutupnya. (WrC)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode