Banner Pemkot Palembang

Banner Abdullah Taufik

Banner Muba

Griya Literasi

HukumPemerintah DaerahSosial Kebudayaan

Melalui Kuasa Hukum, Eka Minta Keadilan dan Kebenaran

Sumsel Independen – Peristiwa jatuhnya jenazah yang berstatus PDP Covid-19 saat dikuburkan di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), beberapa pekan lalu, yang sempat viral, sepertinya akan berbuntut panjang.

Pihak keluarga korban yang diwakili kuasa hukumnya dari Koalisi Masyarakat Peduli Dunia Kesehatan RI (MPDK), yang juga tergabung dalam kantor SHS Law Firm, telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Muara Enim. Dengan gugatan perkara perdata tercatat dalam nomor, 18/pdt.G/2020/PN Mre.

Dalam gugatan tersebut, yang diduga perbuatan melawan hukum, Koalisi MPDK RI menggugat empat tergugat, untuk membayar ganti rugi imateril secara sebesar Rp 100 Milyar, serta menggugat ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp 600 Juta rupiah.
Adapun empat tergugat antara lain, Junaidi selaku Ketua tim gugus tugas Kabupaten PALI, Fitri selaku Direktur RSUD Talang Ubi, serta Dr. Komang dan Dr. Hadi.

Baca Juga :   Herman Deru Ikuti Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Secara Virtual Langsung dari Istana Negara

Ketua SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah mengatakan saat ini gugatan pihaknya sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Muara Enim dan akan disidangkan pada pertengahan Juli mendatang.

“Ada empat tergugat yang kita gugat terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang nanti akan disidangkan perdana di PN Muara Enim pada tanggal 13 Juli, karena adanya kerugian yang diakibatkan oleh prinsipal kami, baik materil maupun imateril,”kepada awak media, Selasa (30/6)

Kerugian materil Rp 600 Juta rupiah dan imateril Rp 100 Milyar prinsipalnya merupakan akumulasi, dari dampak yang dirasakan, baik secara penghasilan maupun psikis.

Sementara, Kordinator Koalisi MPDK RI Thabrani S.H yng didampingi oleh anggotanya Ade Akbar mengamini apa yang disampaikan Ketua SHS Law Firm dan berkomitmen akan mendampingi setiap laporan yang masuk ke posko Koalisi MPDK RI yang sementara berada pada kantor SHS Law Firm Jalan Residen Abdul Rozak komplek PHDM IV.

Baca Juga :   Pemkab Muba Bahas Persiapan Haornas ke-37 Tahun 2020

“Kami akan suport, baik laporan dari yang di Kabupaten Pali, ataupun lainnya. Akan kami ungkap fakta sebenarnya terkait Covid-19. Saat ini dari masyarakat baru ada dua aduan dengan data lengkap, namun 14 aduan lainnya belum lengkap,” ujarnya

Ia berharap kepada masyarakat pada umumnya, agar jangan merasa takut terkait permasalahan yang ada tentang Covid-19 dan mempersilakan mengadukan aduannya ke Posko.

Ditempat yang sama, anak korban Eka Kamelia usai menceritakan kronologi hingga ibunya meninggal dunia berharap agar keadilan dan kebenaran dapat diungkap sehingga permasalahan dapat terang benderang.

“Disini kami meminta agar keadilan dan kebenaran dapat terungkap,” tutupnya. (WrC)

Hj. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button