Griya Literasi

Melanggar Kode Etik, Satu Anggota Polres OKU Timur Di Pecat

Kamis, 11 Nov 2021 14:34 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Polres Oku Timur melaksanakan tindakan tegas terhadap salah satu personilnya berinisial Aibda (W) yang telah melanggar kode etik profesi Polri yang Berdasarkan KEP KAPOLDA SUMSEL Nomor :Kep/ 786/X/2021
Tanggal : 15 Oktober 2021.

Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon,S.I.K.,M.H. di halaman Mako Polres Oku Timur pada hari Kamis (11/11/2021)

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon,S.I.K.,M. Menerangkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia terhadap Aipda (W) yang merupakan Kasium Polsek Cempaka dimana oknum tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Oknum tersebut diberhentikan keren telah melanggar Pasal 12 Ayat(1)Huruf (a)PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat (1)huruf (b)Pasal 11 huruf(c)dan Pasal 21 ayat (3)huruf (a)Perkap Nomor 14 Tahun 2011. (Tentag Narkoba),”jelasnya

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon,S.I.K.,M. Juga mengungkapkan rasa berat dan sedih untuk melakukan Upacara PTDH yang seharusnya upacara tersebut sangat tidak di inginkan.

“imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi kepada keluarga besarnya namun harus kita ketahui bersama hal ini dilakukan sudah melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yg berlaku,” imbuhnya.

Dimana Keputusan PTDH ini tentunya tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.

“keputusan ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi Hukuman bagi Personel Polri yg melakukan Pelanggaran baik Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian,”tegasnya

Kapolres juga berpesan Kepada Personel yang di PTDH semoga yang bersangkutan dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walaupun yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Polri Kapolres berharap sebagai warga Negara yang pernah di didik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif.

“Upacara PTDH ini sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh Personel Polri untuk tidak melakukan Pelanggaran, Apalagi kinerja Polri juga selalu menjadi sorotan Masyarakat ,kalau kita Personel Polri belum mampu Berprestasi saya minta dengan sungguh sungguh dan dengan keikhlasan untuk tidak membuat atau mencederai Institusi Jangan membuat Pelanggaran itu sudah cukup bagi Institusi,”pungkasnya. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode