Sumsel Independen – Tersangka Rusmawi(40) Alamat Desa Surya Menang Kec.Buay Pemuka Bangsa Raja Kab.OKU Timur kedapatan Membawa, Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Senjata Api rakitan jenis revolver Yang Bukan Profesinya sebagaimana dimaksud dan Melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, akhirnya di bekuk satreskrim Polres Oku Timur di kediamannya tanpa perlawanan Senin(24/5/2021)
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasatreskrim AKP I.Putu Suryawan S.H,.S.I.K, Melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan Pengamanan Terhadap satu orang Tersangka Tersangka Rusmawi(40) Alamat Desa Surya Menang Kec.Buay Pemuka Bangsa Raja Kab.OKU Timur.
Yang mana kasubbag Humas Polres Oku Timur IPTU Edi menjelekkan kronologi penangkapan tersangka berawal Pada hari Senin Tanggal 17 Mei 2021 Sekira Jam 19.00 WIB Tim Opsnal Polres Oku Timur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang warga Desa Surya Menang Kec BP Bangsa Raja Kab OKU Timur yang lah membawa memiliki, menyimpan atau menguasai senjata api.
“mengetahui hal tersebut kemudian Tim Opsnal Polres Oku Timur langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Tersangka Rusmawi di Desa Surya Menang Kec BP Bangsa Raja Kab OKU Timur dan sewaktu dilakukan penggeledahan dirumahnya tersangka Rusmawi tersebut telah ditemukan satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver berikut empat butir amunisi call 9 mm warna kuning di dalam tas Selempang warna abu-abu yang berada di dalam kamar rumah Tersangka Rusmawi tersebut,”jelasnya
selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Polres Oku Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar