Griya Literasi

Mencuri Handphone Milik Temannya Dengan Modus Menginap Remaja Ini Di amankan Polisi

Sabtu, 6 Mar 2021 12:19 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Dengan modus menginap di rumah teman tersangka OKI Dwi tega mencuri handphone dan membawa kabur handphone tersebut milik teman ya sendiri,Ketika di tingal pemiliknya di dalam rumah dan menjual ya di Facebook.sabtu(6/3/2021).

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kapolsek Belitang III IPTU Arfandi, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah mengamankan satu orang Tersangka Oky Dwi karena telah Melanggar Tindak Pidana Pencurian satu unit Handphone merk VIVO Type12i.

Kapolsek Belitang III IPTU Arfandi, membenarkan bahwa telah melalukan Penangkapan terhadap Tersangka Oky Dwi (19) pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Cahaya Mas Kec.Mesuji Kab.OKI.

Dimana korban kronologi kejadian berdasarkan keterangan mertua pelapor Untung dan Eci bahwa pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2021, datang seorang laki-laki Tersangka tersebut yang mengaku adalah teman Tomo yang mengaku bernama Oki Dwi dan ia datang ke rumah Untung dengan tujuan untuk menginap di rumah. Selanjutnya pada hari Jumat Tanggal 29 Januari 2021, dikarenakan pada saat itu Eci sedang sakit, kemudian mertua pelapor Untung mengajak atau menghantarkan Eci untuk dibawa berobat ke mantri kesehatan di BK. 9, dan pada saat mereka pergi berobat, HP milik Eci tersebut ditinggal di rumah sedang di charger dan diletakkan di atas kasur depan TV di ruang keluarga di rumah Untung.

Griya Literasi

Setelah Eci dan mertua pelapor selesai berobat dan pulang kembali ke rumah, ternyata Tersangka Oki Dwi tersebut sudah tidak ada lagi atau sudah pergi dari rumah. Selanjutnya Eci mencari HP miliknya yang di charger dan ditinggal di rumah tersebut, namun HP milik tersebut sudah tidak ada lagi atau sudah hilang, namun pada saat itu kami masih mengira jika HP tersebut hanya lupa menaruhnya saja, sekian lama kami mencari ternyata HP tersebut tidak juga ditemukan dan kami beranggapan jika HP tersebut telah hilang dan kami mencurigai Oki lah yang telah mencuri HP tersebut. Akibat dari kejadian tersebut, korban Eci mengalami kerugian berupa satu unit HP Merk Vivo Tipe Y12i, warna agate red, No. SIM Card dengan IMEI 1 : 861174054973996

Kemudian saya mencari informasi tentang Tersangka Oki Dwi dengan mencari Medsos Facebooknya, dan dapat saya temukan Tersangka memiliki medsos facebook dengan nama Oku Dwi Saputra, dan setelah pelapor melihat facebook tersebut, Tersangka Oki Dwi Saputra memposting di Facebook satu unit HP yang IMEI nya sama dengan kotak HP milik korban Eci dan HP tersebut di-posting oleh Tersangka untuk dijual, sehingga kecurigaan kami semakin kuat bahwa pelaku pencurian dalam perkara ini adalah Tersangka Oki Dwi Saputra, selanjutnya pelapor memberitahukan hal tersebut kepada mertua Pelapor Untung dan Eci pemilik Handphone
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan tersebut pada Pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 10.30 WIB anggota Polsek Belitang III mendapatkan informasi bahwa Tersangka Oki Dwi berada dirumahnya di Desa Margomulyo Kec. Belitang II, selanjutnya Kapolsek Belitang III IPTU Arfandi memerintahkan anggota Reskrim Polsek Belitang III untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, sesampainya di TKP anggota langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya anggota mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Belitang III untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode