Sumsel Independen – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor atau thrifting senilai Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau pada Jumat (17/3).
Pemusnahan tersebut merupakan upaya pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
“Ini merupakan arahan dari Presiden RI Joko Widodo dilarang untuk impor barang bekas kecuali kapal atau pesawat tempur,” ujar zulhas dikutip dari kumparan.com.
Temuan bermula saat adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah gudang di daerah Bina Widya, Kota Pekanbaru.
“Ditemukan 6 truk muatan 730 bal isinya tas bekas 40 bal, sepatu bekas 571 bal, baju dan kain 112 bal,” ucap Zulhas.
Dari hasil penyelidikan diketahui barang bekas impor tersebut berasal dari China dengan penyuplai yang berada di Batam, Kepulauan Riau.
Zulkifli pun menegaskan bahwa pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor maupun Barang Dilarang Impor. (Ali/*)
<
Tidak ada komentar