Griya Literasi

Menekan Angka perkawinan Dini Pengadilan Agama Martapura Adakan MOU Dengan Empat OPD

Jumat, 25 Jun 2021 19:19 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Dalam rangka menekan angka perkawinan di bawah umur, Pengadilan Agama Martapura Kelas II melakukan kerjasama dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak OKU Timur, Dinas Sosial OKU Timur, dan Dinas Kesehatan OKU Timur, Kamis (24/6/2021)

Pendatanganan Nota Kesepahaman dilaksanakan di Ruang Rapat Bina Praja II Setda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan disaksikan langsung oleh Bupati OKU Timur Bapak H. Lanosin Hamzah, S.T, serta dihadiri seluruh kepala OPD

Bupati OKU Timur H Lanosin ST dalam arahannya menginstruksikan kepada OPD terkait agar pernikahan anak di bawah umur di OKU Timur pada tahun 2021 ini menurun secara signifikan kata Bupati usai menghadiri MoU pencegahan perkawinan anak antar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dengan Pengadilan Agama kelas II Martapura

Hal itu dikarenakan banyak faktor yang akan mempengaruhi akibat dari pernikahan dibawah umur ini.

“Kita tahu Pernikahan anak di Kabupaten OKU Timur pada Tahun 2020 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya hal ini terkait dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang Menyatakan Batas usia Perkawinan 19 tahun untuk Laki-laki dan Perempuan,” kata Bupati,

Bupati menjelaskan, Faktor yang mempengaruhi akibat dari pernikahan dibawah umur ini diantaranya baik dari segi kesehatan fisik dan mental, bahkan bisa menyebabkan Stunting. Kematangan pola fikir, kemampuan melakukan tugas rumah tangga dan kemandirian ekonomi. Dan ini akan mempengaruhi pertambahan penduduk di OKU Timur kedepannya.

“Saya berharap dan semua stakeholder terkait berkomitmen, pernikahan usia dibawah umur di OKU Timur tahun ini dan seterusnya menurun signifikan. ini dibutuhkan Kerjasama yang solid antar OPD terkait, komitmen yang kuat dan koordinasi yang berkesinambungan serta berkelanjutan diantara para Stakeholder,” katanya.

Bupati juga berpesan, agar para stakeholder terkait dapat mensosialisasikan dan menyampaikan ke masyarakat bahwa pernikahan itu ada batas usia serta ada faktor yang mempengaruhi jika terjadi pernikahan dibawah umur.

Griya Literasi

“Hari ini juga ada MoU terkait pencegahan pernikahan dibawah umur, antara pengadilan Agama Martapura Kelas II dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial dan kementerian agama Kabupaten OKU Timur. Saya minta stakeholder terkait ini berperan aktif dalam penurunan angka pernikahan dibawa umur,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati OKU Timur yang sangat serius mendukung upaya pencegahan perkawinan di bawah umur, serta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak OKU Timur, Dinas Sosial OKU Timur, dan Dinas Kesehatan OKU Timur, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur atas terwujudnya penandatangan Memorandum of Understanding (MoU).

“Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, serta dalam rangka menyelenggarakan Kabupaten/Kota Layak Anak di kabupaten OKU Timur,” jelas Syarifah.

Syarifah menambahkan, bahwa pasca penandatangan Nota Kesepahaman dan juga berdasarkan Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019, maka masyarakat yang ingin mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Martapura terlebih dahulu meminta surat keterangan atau rekomendasi

“Yaitu surat keterangan atau rekomendasi kematangan pola pikir dan kedewasaan anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kemandirian ekonomi anak dari Dinas Sosial, dan kesehatan fisik, psikis, mental, serta kesiapan organ reproduksi anak dari Dinas Kesehatan OKU Timur berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan psikolog Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur atau RSUD Martapura,”jelasnya

Berdasarkan data Pengadilan Agama Martapura, angka perkara permohonan dispensasi kawin di OKU Timur terus meningkat tiap tahunnya. Tercatat pada tahun 2019 terdapat 59 perkara. Kemudian meningkat tajam di tahun 2020 sebanyak 170 perkara. Sedangkan di tahun 2021 sampai pekan ketiga bulan Juni ini sudah ada 85 perkara. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode