Sumsel Independen – Apes bagi Pelaku Tomi Saputra(34) rencana akan mendapatkan uang dari menjual Narkoba jenis sabu dengan berat 2,45 Gram kepada pembelinya yang Ternyata Anggota Satnarkoba Polres Oku Timur yang sedang menyamar di Jalan Desa Way Handak Kec. Martapura Kab. OKUT .Rabu(7/4/2021)
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto menerangkan ttersangka tersebut adalah Tomi Saputra(34) Alamat Desa Keromongan Kec.Martapura Kab.OKU Timur
IPTU Edi menjelaskan kronologi terjadi pada hari Senin 05 April 2021 sekira jam 14.00 WIB di Jalan Desa Way Handak Kec. Martapura Kab. OKUT anggota berhasil menangkap tersangka yang mengaku bernama Tomi dan mengamankan barang bukti satu paket sabu.
“pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Tersangka yang mengaku bernama Tomi Saputra ditemukan barang bukti berupa 1 satu paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,45 gram yang yang akan diserahkan kepada anggota satres narkoba yang melakukan penyamaran sebagai pembeli,”jelas IPTU Edi
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut di dapat dari pelaku lainnya dan akan di jualnya lagi.
“tersangka Tomi mengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dengan harga Rp. 2.000.000 dari Mawi, menindaklanjuti pengakuan tersangka tim langsung bergerak menuju lokasi namun tersangka tidak berada di rumahnya , akhirnya tersangka Tomi kami bawa ke Polres OKUT guna dilakukan pengembangan,” jelasnya. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar