Griya Literasi

Merasahkan Masyarakat Satu pelaku Pencurian Di Door

Kamis, 25 Nov 2021 11:21 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beraksi di jalan tanggul irigasi, Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur, Senin (22/11/2021) lalu keok didoor Kapolsek BP Peliung.

Pelaku yang diketahui bernama Zl (21), Warga Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung ini tak berkutik setelah timah panas petugas menghantam kaki pelaku yang hendak kabur saat ditangkap.

Pelaku berhasil ditangkap saat melintas dijalan tanggul Desa Pemetung Basuki, Kecamatan BP Peliung, Rabu (24/11/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Informasi dari pihak kepolisian, pelaku Zl ini pada Senin (22/11/2021) sekitar pukul  10.23 WIB telah melakukan tindak pidana curanmor bersama rekannya yang saat ini masih DPO.

Dimana pada saat itu, korban Elisatya (20) warga Desa Negeri Bumi Putra, RT/RW 06/03, L Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan Lampung, melintas dijalan tanggul irigasi.

Tepat di TKP tepatnya di jalan tanggul irigasi, Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Peliung. Korban dengan membawa motor Honda Beat mengalami kecelakaan, bersenggolan motor dengan Alvina Dwi Lestari (18), warga Desa Banumas, Kecamatan BP Peliung.

Usai bersenggolan korban Elisatya dan saksi Alvina mengalami jatuh dari motor. Kemudian, karena Alvina seorang diri, ia meminta tolong dengan orang yang sedang melintas dijalanan saat itu.

Pada saat bersamaan, datanglah pelaku Zl mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Merah bersama temannya.

Dengan berpura-pura menolong, pelaku langsung mengambil dan membawa motor korban ke arah Belitang. Sedangkan teman pelaku kabur ke arah Desa Saung Dadi, Kecamatan BP Peliung.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 16 juta dan melaporkan hal ini ke Polsek BP Peliung.

Griya Literasi

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek BP Peliung Ipda Jhoni Albert SH MSi bersama tim Jagok Keamanan Warga (Walet) langsung melakukan penyelidikan.

Usai mendapatkan informasi, bahwa pelaku ingin melakukan transaksi jual motor hasil curian tersebut, Rabu (24/11/2021).

Kapolsek bersama tim Jagok Walet langsung melakukan penghadangan dijalan tanggul irigasi, Desa Pemetung Basuki tempat pelaku akan lewat.

Kemudian sekira pukul 22.30 WIB, pelaku Zl melintas dijalan tanggul irigasi tersebut, dan Kapolsek bersama tim Jagok langsung menangkap pelaku.

Karena berusaha kabur saat hendak ditangkap, polisi memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku.

Karena pelaku tak mengindahkan tembakan peringatan petugas, akhirnya Kapolsek BP Peliung langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu unit Motor Honda Beat berhasil diamankan petugas. Bahkan motor yang digunakan pelaku saat beraksi yakni Yamaha Vixion Merah juga berhasil diamankan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita serahkan ke Satreskrim Polres Oku Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian satu pelaku lagi sudah kita kantongi identitasnya, semoga dalam waktu dekat bisa kita tangkap juga,” ucap Kapolsek Jhoni Albert, Kamis (25/11/2021).

Kapolsek menembahkan, pelaku akan dìjerat dengan pasal 362 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian.

“Kita tak akan beri ampun bagi pelaku tindak kejahatan yang beraksi wilayah hukum Polsek BP Peliung. Jadi jangan pernah coba-coba,” pungkas Kapolsek. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode