Minta Restoran dan RM untuk Terus Patuhi Protokol Kesehatan

Sumsel Independen – Lembaga Independen Perlindungan Konsumen (LIPK) Sumsel meminta restoran dan rumah makan (RM) di Sumsel khususnya kota Palembang benar-benar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan new normal di Bumi Sriwijaya ini.
“Menjaga kesehatan agar terhindar dari Covid-19 saat beli makan baik di Restoran maupun Rumah Makan adalah hak konsumen,” kata ketua LIPK Sumsel, Tito Dalkuci, SH saat dibincangi media, Senin (15/6).
Menurut Tito, kebijakan new normal harus direspon positif, hanya saja harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan bukan hanya soal cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak saat makan di tempat atau antri membeli. Tapi ketika proses pembuatan, masak dan kemasan benar-benar dipastikan aman.
“Proses pembuatannya kita kan tidak tahu, yang terlihat ketika penyajian saja. Ini juga harus benar-benar bebas dari covid. Ketika pembeli mematuhi ini, pengusaha juga harus ikut. Ini yang akan kami cek,” sebetnya.
Tito yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menegaskan, jika terbukti tidak mematuhi maka pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan UU Covid-19 dan juga perlindungan konsumen.
“Bisa kita gugat nantinya baik secara perdata maupun pidana jika memenuhi unsurnya. Makanya kamu juga meminta pemerintah tegas untuk mengevaluasi izin usahanya jika tidak mematuhi. Ini soal hak konsumen,” tegasnnya.
Diketahui pemerintah mengeluarkan kebijakan new normal. Palembang sendiri masih menerapkan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) dan akan berakhir tanggal 16 Juni nanti. Sementara disisi lain masyarakat sudah mulai beraktivitas seperti biasa, pusat perbelanjaan dan restoran/RM mulai dipadati pengunjung kembali. (ril)
