Sumsel Independen – Setiap masyarakat yang telah memasuki usia 17 Tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri. sejak tahun 2011,KTP telah berubah menjadi Elektronik atau yang biasa di sebut E-KTP, yang mana E-KTP berlaku seumur hidup, berbeda dengan aturan sebelumnya yang anya berlaku sampai lima tahun sekali.
Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) H.Mursal SH MM menyampaikan bahwasanya masyarakat yang sudah berumur 17 tahun itu harus wajib memiliki KTP sebagai Tanda Bukti kependudukan, ungkapnya ketika di wawancarai di Ruangan Disdukcapil kabupaten OKU Timur,Senin(10/1/2022)
“Rencana kami dari Disdukcapil di bulan Januari ini aka segera melakukan sosialisasi di sekolah sekolah tingkat SMA di kabupaten OKU Timur sekaligus melakukan perekaman kepada siswa yang usianya sudah bisa melalukan rekam e-KTP,”jelasnya
H.Mursal juga mengatakan Disdukcapil Kabupaten OKU Timur selam program vaksinasi Capil terus membantu masyarakat yang terkendala untuk mengaktifkan data kependudukan ya agar data vaksinasi terdata.
“Selam vaksin kami juga mendatangi langsung dan bmembantu masyarakat yang terkendala data kependudukan agar bisa di vaksin,”jelasnya
H.Mursal juga menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP atau belum rekam untuk segera melakukan perekaman e-KTP dan mengimbau kepada masyarakat agar terus memperbaharui data kependudukannya.
“saya berharap masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan rekaman e-KTP karena prosesnya mudah dan juga saya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengupdate data kependudukannya dari status anak , pekerjaan alamat akte kelahiran anak minimal lima tahun sekali agar data kependudukan terus update dan online,” pungkasnya. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar