Griya Literasi

Nasabah Bumiputera Minta Klaim Asuransi Dicairkan

Jumat, 10 Jan 2020 19:35 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen- Nasabah asuransi jiwa bumiputera bergejolak karena sulitnya pencairan klaim oleh Nasabah. Menariknya Nasabah asuransi ini beragam dan menyentuh semua kalangan.

Hal ini terungkap saat pertemuan Nasabah dan pihak asuransi yang difasikitasi oleh DPRD Sumsel. Ketua DPRD Sumsel, RA anita Noeringhati yang juga Nasabah bumiputera tersebut juga meminta klaim asuransi segera dicairkan.

“Bukan hanya kami namun ada juga Nasabah bumiputera dari ASN hingga honorer,” kata anita Noeringhati kepada management bumiputera Kantor wilayah Sumsel Babel, di gedung DPRD Sumsel, Jumat (10/01).

anita juga menegaskan, bahwa klaim asuransi yang ditagih oleh Nasabah merupakan suatu hak para Nasabah yang harus dipertanggung jawabkan pihak bumiputera.

Griya Literasi

“Itu sangat berarti bagi para kami para Nasabah, karena disetor perbulan atau per 3 bulan sekali, sesuai dengan pollis yang dipilih oleh para Nasabah,” tegasnya.

Masih dikatakan anita selaku Nasabah, para marketing bumiputera ketika menagih tagihan pollis setiap bulan begitu cepat, namun ketika Nasabah meminta klaim asuransi dicairkan tidak ada itikad baik dari bumiputera.

“Kepada masyarakat jangan percaya dengan bumiputera, nanti akan kami laporkan kepada pihak Polda, oleh karena itu tolong pikirankan para Nasabah,” tuturnya.

Hal sama juga disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antonio Yuzar, dirinya meminta kepada bumiputera untuk segara mencairkan klaim asuransi yang diminta oleh para Nasabah. “Klaim asuransi ada yang diajukan sejak tahun 2019 lalu namun sampai sekarang belum cair. Ada yang telah melapor ke pusat namun juga belum cair,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Admintaras Wilayah bumiputera Sumsel Babel, Adi Nugroho mengungkapkan, dalam hal ini pihaknya tidak dapat berjanji kapan akan mencairkan klaim asuransi yang ditagih oleh para Nasabah karena pencairan sepenuhnya kewenangan pusat.

“Nanti akan kita proses dulu, akan kota ajukan dahulu, kemudian diajukan kepada pusat, pusat yang akan memproses,” singkatnya. (Ril)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode