Griya Literasi

Oknum Lurah dan ASN BPN Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Korupsi Sertifikat Hak Milik PTSL

Selasa, 21 Nov 2023 17:17 2 menit membaca
Banner Muba

Sumsel Independen — Terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel, di Kawasan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar.

Ketiga terdakwa Aldani Marliansyah oknum lurah di Palembang dan Mustagfirudin ASN BPN Palembang hingga Tarkim divonis masing – masing 1 tahun 3 bulan penjara

Selain dituntut pidana penjara ketiga terdakwa didenda masing – masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan

Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Aldani Marliansyah, Mustagfirudin dan Tarkim, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aldani Marliansyah, Mustagfirudin dan Tarkim masing – masing pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam putusan di PN Tipikor Palembang, Selasa (21/11/2023)

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim para terdakwa melalui kuasa hukum dan JPU langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut tiga terdakwa Aldani Marliansyah dan Mustagfirudin dituntut masing – masing 5 tahun penjara sedangkan terdakwa Tarkim dituntut 4 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar. (DN)

Hj. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Hernoe
Hj. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Hj. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode