Griya Literasi

Pantauan Netfid Indonesia: Pilkada 2020 TPS Patuhi Prokes

Jumat, 11 Des 2020 07:54 5 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Pilkada 2020 adalah pemilu pertama yang menorehkan sejarah dalam dua hal, pertama, pemilihan dilaksanakan di masa pandemi di mana prosedur protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan untuk mencegah potensi penularan Covid19; kedua, mekanisme rekapitulasi hasil perolehan suara menggunakan media digital, dengan cara memfoto Berita Acara (BA) hasil perolehan suara dan mengirimnya melalui aplikasi rekapitulasi digital bernama Sirekap. Sistem ini memungkinkan hasil pemilu dapat diperoleh secara cepat dan mudah melalui jaringan internet, dan mempercepat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK).

Netfid Indonesia sebagai pemantau pemilu terakreditasi melakukan pemantauan untuk menilai seberapa jauh pilkada telah terselenggara dengan standar penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, dan memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, ada 3 aspek yang dipantau yaitu: pertama, tingkat ketaatan terhadap protokol kesehatan; kedua, kemudahan dalam menggunakan hak pilih dan akses terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS); ketiga, akurasi pencatatan dan pendokumentasian hasil pemilu dan penggunaan aplikasi Sirekap.

Dalam Pilkada 2020 Netfid Indonesia mengumpulkan data hasil pantauan yang dilakukan oleh 186 pemantau di 36 Kabupaten/Kota yang tersebar di 8 provinsi yaitu: Sumatra Selatan (Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, OKU Timur, Musi Rawas), Jawa Timur (Sidoarjo, Surabaya, Pasuruan, Tuban, Lamongan), Sulawesi Selatan (Makassar, Gowa, Soppeng, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan), Sulawesi Utara (Kab Bolaang Mongondow Selatang, Bitung, Kep. Sangihe, Minahasa Tenggara, Kota Manado, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa Selatan, Kota Tomohon, Bolaang Mongondow Utara, Kotamobagu, Minahasa Utara, Kep. Talaud, dan Bolaang Mongondow), Sulawesi Tenggara (Kab Muna), Sulawesi Tengah (Palu, Sigi, Poso dan Banggai), Sulawesi Barat (Mamuju), Maluku Utara (Halmahera Utara, Kota Ternate, dan Kepulauan Sula). Identitas Pemantau terdiri dari 149 pemantau Netfid Indonesia, 15 pemantau Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), dan 22 orang Pengawas TPS (PTPS).

1. Ketaatan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes)

Dalam penegakan prokes, temuan Netfid menunjukkan bahwa sebagian besar TPS menaati standar protokol kesehatan dimana 87% TPS diberi cairan disinfektan secara berkala, sebanyak 97,8% TPS menyediakan tempat cuci tangan, dan di 96,7% TPS seluruh petugasnya menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, pelindung wajah dan sarung tangan. Sekalipun ada beberapa kasus kerumunan pemilih pada pembukaan TPS dan penghitungan suara, sebagian besar pemilih di 87,8% TPS selalu menjaga jarak dan mencuci tangan. Petugas TPS juga mengecek suhu badan pemilih (97,8%) memberi sarung tangan dan masker kepada pemilih yang tidak menggunakan masker (90,8%), dan selalu mengecek suhu badan pemilih dengan menggunakan alat pengecek suhu thermogun (97,8% TPS). Bilik khusus untuk mengantisipasi pemilih yang memiliki suhu badan di atas 37,3C tersedia di 78% TPS.

2. Pemenuhan Hak Pilih dan TPS Akses

Griya Literasi

Pilkada 2020 juga menunjukkan bahwa pelayanan terhadap hak pilih cukup baik, di mana Sebagian besar pemilih diberi kemudahan dalam menggunakan hak pilih. Seluruh TPS mampu menjaga kerahasiaan pemilih dalam menggunakan hak pilih (100%), Petugas TPS selalu mengecek identitas pemilih berupa KTP El dan Formulir Model C.Pemberitahuan (97,8%). Ketentuan adanya kewajiban membawa KTP El menyebabkan beberapa pemilih yang tidak membawa KTP El namun terdaftar dalam DPT menghadapi hambatan dalam menggunakan hak pilih (29,6%). Sebagian besar TPS juga memberi kemudahan akses untuk memilih bagi disabilitas dan lansia dengan pengaturan TPS yang memudahkan bagi pengguna kursi roda dan pendampingan terhadap pemilih disabilitas (91,4%), dan petugas mendampingi pemilih disabilitas dengan surat pernyataan pendampingan (63,8%). Sebagian besar TPS (90,4%) juga menampilkan Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Sebagian besar saksi dan pengawas memperoleh Salinan DPT (89,8%).

3. Akurasi Pencatatan Hasil dan Penggunaan Sirekap

Dalam pencatatan penghitungan suara, Sebagian besar saksi, pengawas , pemantau dan pemilih dapat secara jelas mengikuti proses penghitungan suara (97,9%), dan petugas TPS mampu secara tepat mencatat data pemilih, data penggunaan surat suara dan hasil penghitungan suara pada formulir model C.Hasil-KWK (97,8%). Saksi dan pengawas diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan melalui foto (96,8%). Untuk pengiriman hasil foto petugas KPPS melalui aplikasi Sirekap Mobile, Sebagian KPPS bisa mengakses Sirekap (70,6%), namun tidak seluruhnya dapat mengirim gambar akibat kendala server aplikasi yang kerap mengarahkan pengiriman foto ke aplikasi berbasis web, dan kembali ke menu login. Sampai batas waktu TPS ditutup, KPPS tidak berhasil mengirim ulang hasil foto, dan sebagian besar akhirnya melakukan perekaman foto secara offline dan mengirimnya ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dapat dikirim melalui Sirekap berbasis web yang ada di PPK.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Dari hasil pantauan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2020 sudah cukup baik dalam aspek pemenuhan hak pilih dan TPS yang akses terhadap pemilih, serta pengaturan disiplin protokol kesehatan dengan mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengatur kehadiran pemilih agar tidak terjadi kerumunan. Pantauan Netfid tidak menemukan adanya kebutuhan petugas menggunakan hazmat dalam melayani pemilih yang memiliki suhu badan lebih dari 37,3C untuk memilih di bilik khusus.

Adapun aplikasi Sirekap belum mampu memudahkan petugas dalam mengirim hasil Berita Acara walaupun dalam kondisi jaringan internet yang cukup baik. Kendala utama dalam pengiriman hasil foto ada pada server yang tidak merespon pengiriman foto, dan Sebagian akibat jaringan internet yang tidak stabil. Dengan kondisi ini, tantangan utama selanjutnya ada pada PPK yang harus mampu melakukan perekaman seluruh Berita Acara di TPS yang akan digunakan sebagai basis data rekapitulasi di tingkat PPK. Untuk PPK yang tidak memiliki jaringan internet atau jumlah TPS yang sangat banyak di wilayah kecamatan, pengiriman hasil penghitungan melalui Sirekap berpotensi tidak maksimal atau akan memakan waktu yang sangat lama yang dapatmenghambat tahap rekapitulasi. Dengan demikian, KPU perlu mengambil kebijakan untuk membolehkan proses rekapitulasi secara resmi menggunakan metode manual dengan format excel, agar target waktu rekapitulasi dapat dipenuhi. Sedangkan Sirekap dapat tetap dilanjutkan dengan catatan bukan menjadi hasil resmi dan lebih diutamakan sebagai bahan publikasi yang dapat diakses secara daring. (Ril/Al)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode