Griya Literasi

Pelaku Pembegalan Seorang Tukang Pijat Berhasil Di Lumpuhkan Satreskrim Polres OKUT

Jumat, 11 Jun 2021 07:50 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Polres Oku Timur SatReskrim Polres Oku Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang mana korban berprofesi sebagai tukang urut yang hendak berangkat melakukan aktivitas mengurut. pada tanggal 12 Februari 2021, sekira jam 21.30 WIB di Jalan Raya desa Negeri agung jaya Kec. Bp. Peliung Kab. OKU Timur,akan tetapi ditengah perjalanan korban dipepet oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menendang korban hingga terjatuh kemudian salah satu pelaku langsung menodongkan senjata api kemudian membawa kabur motor korban dan koran pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasatreskrim AKP I.Putu Suryawan S.H,.S.I.K, Melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan kejadian tersebut dan Menerangkan telah melakukan Pengamanan terhadap salah satu tersangka Supriyanto(42) alamat Desa Pahang Asri Kec.BP Peliung Kab.OKU Timur.

Kasubbag Humas Polres Oku Timur IPTU Edi menerangkan kejadian tepatnya terjadi pada hari Hari Jum’at Tanggal 12 Februari 2021, sekira jam 21.30 WIB di Jalan Raya desa Negeri agung jaya Kec. Bp. Peliung Kab. OKU Timur.

Griya Literasi

“Yang mana Korban hendak memijat akan tetapi ditengah perjalanan korban dipepet oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor N-MAX warna hitam dan langsung menendang korban hingga terjatuh kemudian salah satu pelaku langsung menodongkan senjata api ke arah korban, kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban handphone dan uang tunai Rp.1.500.000, jelas IPTU Edi

Menindaklanjuti kejadian tersebut Polres Oku Timur melalui satreskrim polres OKUT langsung bergerak mencari informasi dan berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku. maka pada Hari Senin Tanggal 07 Juni 2021 sekira Jam 21.00 WIB Team Resmob Polres Oku Timur berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku Curas yaitu Supriyanto(42) di jalan desa Negeri Agung Jaya kec. Bp. Peliung Kab. OKU Timur.

“karena pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur dan melawan petugas telah dilakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali keatas akan tetapi tidak diindahkan oleh Tersangka sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Oku Timur guna Penyidikan Lebih Lanjut,” Ungkap IPTU Edi. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode