
Sumsel Independen – Anggota Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang menewaskan Ali Wardana (46) seorang mantri hewan yang di temukan di pinggir persawahan Dusun 1 Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja.
Dimana pelaku diketahui bernama Hendra Saputra Lubis (37) salah satu warga Kp II Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur. Pelaku ditangkap Satreskrim OKU Timur saat menjalani perawatan RSMH Palembang.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pada Jumat (24/09/2021), sekira pukul 09.30 WIB, bermula saat saksi Alvian ketika akan ke sawah melihat di parit persawahan korban tergeletak.
Dimana ada bekas luka dileher dan banyak bekas darah. Saksi mengetahui itu langsung melaporkan ke Kades Muncak Kabau dan melaporkan ke Polsek Buay Madang. Kemudian Kapolsek bersama Anggota Reskrim langsung ke TKP dari hasil olah di TKP ditemukan korban sudah meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Ali Wardhana, dalam kondisi terlentang, leher luka gorokan. Adapun barang bukti yang ditemukan disekitar TKP satu buah HP, satu pasang sendal jepit warna hitam, satu helai jaket warna hitam, satu buah sarung pisau warna coklat.
Kasi Humas polres OKU Timur IPTU Edi Arianto, menerangkan tersangka Hendra Saputra Lubis (37). Berhasil di amankan
“Diduga motifnya adalah dendam karena istri pelaku ditemukan bersama korban pada saat kejadian,” jelasnya
IPTU Edi menjelaskan, atas Perintah Kapolres OKU Timur, Kasat Reskrim dan Kapolsek Buay Madang bergerak dan mencari informasi keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan mendapat info bahwa pelaku adalah Hendra Saputra Lubis (46) yang tengah berobat ke RSUD OKU Timur.
Selanjutnya tim melakukan pengecekan ke tempat tersebut ternyata pelaku sudah dibawa pihak keluarga berobat ke Palembang. Lalu Kasat Reskrim dan kanit Reskrim Polsek Buay Madang melakukan pengejaran ke Palembang dan melakukan pengecekan di Rumah Sakit di Palembang.
“Sehingga didapat informasi posisi pelaku di RSMH Palembang. Kasat Reskrim memerintahkan sat personel untuk menyamar menjadi ustadz dan masuk keruangan IGD. dipastikan pelaku ada lalu dilakukan penangkapan,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. (Jodi)
