
Sumsel Independen – Bentuk pelayanan kepada masyarakat Pengadilan Agama Martapura kelas II kembali mengadakan Layanan Keliling Pengadilan Agama Martapura Haga Melayani dan Menjangkau (PAH MANJAU) di kantor kecamatan Belitang, Jumat (8/10/2021).
Pengadilan Agama Martapura Haga Melayani dan Menjangkau merupakan bentuk pelayanan prima Pengadilan Agama Martapura bagi masyarakat pencari keadilan di kabupaten OKU Timur.
Terutama bagi yang berdomisili di radius jauh, agar dapat lebih mudah mendapatkan produk pengadilan berupa Akte Cerai,Salinan Putusan/Penetapan, dan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara.
“Hari ini tidak kurang dari 20 orang yang datang, baik untuk keperluan mengambil Akte Cerai, Salinan Putusan/Penetapan, ataupun hanya sekedar ingin mendapatkan informasi prosedur berperkara di pengadilan”, jelas Hakim/Humas Pengadilan Agama Martapura Wildi Raihanda, Lc.
Wildi menambahkan, jumlah masyarakat yang datang kali ini meningkat dari sebelumnya dan sangat antusias.
Wildi Raihanda, Lc. Juga menerangkan Layanan Keliling PAH MANJAU ini diadakan dua kali dalam sebulan, dan selanjutnya kembali dilaksanakan pada hari Jumat, 22 Oktober 2021, di kantor kecamatan Belitang.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan produk pengadilan di PAH MAJAU, terlebih dahulu bisa mendaftarkan diri melalui hotline: (0735) 4840235, atau WA 082176341529 (mulai tanggal 11 s/d 20 Oktober 2021), dan datang langsung tanpa diwakilkan dengan membawa KTP asli dan fotokopinya 2 lembar, serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Ek(40) pria paruh baya yang datang untuk mengambil Akte Cerai mengungkapkan lebih enak mengambil di sini (Layanan Keliling Pengadilan Agama Martapura Haga Melayani dan Menjangkau karena jaraknya lebih dekat dari rumah.
“Pelayanannya sangat ramah, dan proses pengambilan Salinan Putusannya sangat cepat dan saya berharap program PAH MANJAU dapat terus dilaksanakan, karena sangat memudahkan masyarakat,” pungkasnya. (Jodi)
