Griya Literasi

Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah, Dayat Positif Mengidap HIV

Senin, 27 Feb 2023 22:47 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Muhammad Hidayatullah (40) atau akrab disapa Dayat pelaku penganiayaan terhadap anak panti asuhan miliknya, kini dikabarkan Positif HIV setelah Minggu sore dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Palembang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohamad Ngajib saat menggelar rilis yang menghadirkan langsung tersangka Dayat. Hasil pemeriksaan tersebut setelah melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Palembang bersama dengan ke-18 anak panti asuhannya Fisabilillah Al Amin.

“Dari 18 anak-anak panti yang diperiksa baik terhadap laki-laki maupun perempuan, ada satu orang anak kami masih menunggu pemeriksaan kesehatannya,” kata Ngajib.

Kombes Pol Mohamad Ngajib mengungkapkan, bila pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak RK Charitas Hospital Palembang mengingat tersangka pernah dirawat di Rumah Sakit Charitas Palembang.

Griya Literasi

“Tersangka pada saat melakukan aksinya dalam keadaan sadar atau stabil, kami tetap akan melakukan proses hukum sesuai aturan berlaku dan tersangka kami kenakan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak,Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegasnya.

Terungkapnya tersangka MH terkonfirmasi Positif HIV, itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim DVI Polrestabes Palembang pada Minggu (26/2) pagi. setelah mengetahui jika tersangka MH mengidap HIV, tim DVI Polrestabes Palembang pun langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan tes HIV terhadap anak-anak panti yang rata-rata laki-laki.

“Hasil dari pemeriksaan pelaku Positif itu setelah dilakukan pemeriksaan tes HIV terhadap yang bersangkutan, tetapi hasil pemeriksaan terhadap anak panti belum diketahui,” katanya.

Meski begitu, pelaku tetap menjalani masa hukuman penjara di sel khusus. Yang diketahui pelaku terjerat Pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (hrs)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode