Griya Literasi

Pemkab Muba Mediasi Sangketa Lahan masyarakat Muba Dengan PT BSC

Selasa, 11 Agu 2020 17:55 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memfasilitasi masyarakat Desa Suka Maju Kecamatan Plakat Tinggi terkait upaya penyelesaian permasalahan konflik / Klaim Lahan Perkebunan PT. Bina Sains Cemerlang (BSC) di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Oleh Warga Desa Suka Maju Kecamatan Plakat Tinggi, Selasa (11/8/2020).

Mediasi yang digelar diruang Rapat Randik ini dipimpin Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yudi Herzandi SH MH, dan diikuti oleh Kabag Tapem Setda Muba, Camat Plakat Tinggi, BPN Muba, Kepala Desa Suka Maju, Masyarakat Desa Suka Maju serta OPD terkait.

Dalam mediasi ini, perwakilan masyarakat Desa Suka Maju Kecamatan Plakat Tinggi Kamis menyampaikan agar pihak perusahaan dapat menyelesaikan proses persolan ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan.

Selain itu, masyarakat mengharapkan Pemkab Muba bersama pihak BPN memastikan lahan yang dimaksud berada di atas wilayah kabupaten Muba atau di atas wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Griya Literasi

“Kami masyarakat warga Desa Suka Maju Kecamatan Plakat Tinggi mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Muba yang sudah memfasilitasi dan berupaya maksimal memberikan solusi untuk penyelesaian persoalan ini. Harapan kami apa yang menjadi tuntutan kami ini dapat segera menemukan titik terangnya,”ungkapnya.

Plt Asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Yudi Herzandi yang didampingi Kabag Tapem Irwan Sazili menyatakan bahwa Pemkab Muba siap turun untuk cek kelapangan bersama pihak BPN untuk mengklaim titik koordinat lahan yang di maksud masyarakat.

Dirinya juga minta kepada masyarakat untuk menyiapkan data serta dokumen-dokumen yang jelas. Pemkab Muba juga minta agar masyarakat juga harus bisa menunjukkan legalitas, surat dan dokumen lahan yang dipermasalahkannya dengan jelas.

“Bagi warga yang bersengketa dengan perusahaan silakan siapkan surat dan dokumen kepemilikan. Terhadap lahan yang sedang bersengketa, sehingga apa yang menjadi dasar dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya. (Ril/Al)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode