Griya Literasi

Pemkot Bongkar 30 Kios Pedagang Liar di Jalan Banten

Senin, 1 Mar 2021 12:46 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Sebanyak 30 bangunan kios pedagang yang dibangunan tanpa memiliki izin di kawasan Jalan Banten Plaju dilakukan pembongkaran langsung oleh petugas gabungan, Sat Pol PP, TNI dan Polri.

Pembongkaran tersebut sengaja dilakukan setelah Pihak Pemkot Palembang resmi melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran sendiri.

Kabid Linmas Sat Pol PP Kota Palembang, Herison mengatakan, bahwa lapak yang dibangun para pedangan tersebut dinilai telah melanggar Perda yang memang telah ditetapkan oleh Pemkot Palembang serta berada di atas drainase atau saluran air, sehingga dinilai mampu menyebabkan genangan air dan meresahkan masyarakat lainnya.

“Dan itu memang sesuai dengan Perda tentang ketentraman dan ketertiban yang berkaitan dengan gubuk-gubuk liar. Total jumlahnya 30 kios milik pedangan, seperti konter ataupun warung,” kata Herison, Senin (01/03).

“Tadi Sat Pol PP kita turunkan sebanyak 40 personel dan dibantu juga dari Polrestabes, Polsek, Kodim 0418, Koramil, serta dari pihak Kecamatan Seberang Ulu II,” tambahnya.

Griya Literasi

Masih dikatakannya, pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan liar yang dinilai menyalahi aturan. “Setelah dilakukan pembongkaran, maka fungsi awal saluran air ini akan segera kita fungsikan. Selain kita lakukan pembongkaran, nanti juga akan kita lakukan pengawasan,” ujarnya.

Diungkapkan Herison, secara prosedur, pihak Kecamatan sebelumnya juga telah memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Dan bertepatan pada waktu yang telah ditentukan, pihaknya langsung terjun ke lapangan guna menindak lanjuti apa yang telah menjadi ketetapan.

“Dari surat peringatan tersebut, waktu yang diberikan, yaitu 3 kali 24 jam untuk peringatan pertama, 3 kali 24 jam untuk peringatan kedua, dan 7 kali 24 jam untuk peringatan ketiga,” ungkapnya.

Ditempat lainnya, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menjelaskan, bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan kelonggaran waktu selama 2 minggu kepada para pedagang.

“Surat peringatan kepada para pedagang saat meninjau langsung kondisi jalan dan saluran air di banten.

“Seluruh mekanisme sudah kita jalankan, mulai dari surat peringatan satu, dua dam tiga dan hari ini adalah pelaksanaan,” ucap Fitri. (Al/Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode