Griya Literasi

Pemprov dan DPRD Sumsel Akan Seriusi Permasalahan Sengketa Pondok Mesuji Yogyakarta

Rabu, 20 Jan 2021 15:29 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tim bantuan hukum pondok Mesuji Yogjakarta mendatangi kantor gubernur Sumsel, Rabu (20/1). Kedatangan mereka untuk mengadu kepada orang nomor 1 Sumsel untuk penyelesaian sengketa Pondok Mesudji yang terletak di Kalurahan Wirobrajan, Yogyakarta yang kini telah masuk gugatan perdata di Pengadilan Negeri Yogya.

“Alhamdulillah pak gubernur support dan akan membantu penyelesaian sengketa ini, bahkan pemerintah provinsi siap kapanpun perlu menjadi penggugat intervensi dalam perkara ini,” kata Advokat Ramdlon Naning usai audiensi dengan gubernur Sumsel.

Diketahui, telah terjadi Insiden upaya pengambilalihan Pondok Mesuji yang ditempati Mahasiswa dan Pelajar asal Sumsel melalui sejumlah orang mengatasnamakan yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dengan cara memutus aliran listrik asrama, bahkan mencoba melakukan upaya paksa pengusiran penghuni asrama 4 Desember 2020 lalu.

“Kita berharap dan berjuang agar peruntukan dan keberadaan Pondok Mesuji untuk dan dikelolah Mahasiswa dan pelajar sebagaimana semula,” ungkapnya.

Ramdlon menceritakan, bahwa pada 1952 di Palembang Sumatera Selatan didirikan Yayasan batang Hari Sembilan, berdasarkan Akta Notaris Christian Maathius, Nomor 9 tanggal 8 Mei 1952 (08-05-1952). Yayasan ini mendirikan beberapa asrama untuk kepentingan pendidikan pelajar dan mahasiswa, diantaranya Asrama ”Pondok Mesudji” di atas tanah 1.941 M2, di Ketanggungan Wetan 138 atau (sekarang) Jl. Puntodewo 9 Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Sejak dulu dihuni oleh pelajar dan mahasiswa asal Sumatera Bagian Selatan (Sumsel, Jambi, Bangka Belitung dan Lampung) tanpa menyewa dan dikelola secara gotong royong.

Griya Literasi

“Tercatat berdasarkan Register Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta pada Blok VIII No.756 atas nama Yayasan Batang Hari Sembilan, yang berasal dari Jual Beli Wartam tahun 1959 yang didaftar menurut Lajang Kakantjingane Papatih Dalem Ing Karaton Ngajogjokarto tanggal 9 Desember 1941 No.191/Y/KS. Gambar Oekoeran tanggal 16 September 1941 No.395,” paparnya.

Kemudian, eksistensi Yayasan Batang Hari Sembilan tahun 1952 tersebut tidak termonitor sejak tahun 1960-an sd.tahun 2000-an. Termasuk para pengurus dan pendirinya di Palembang. Meski demikian aktivias asrama mahasiswa terus berlanjut hingga sekarang dikelola gotong royong oleh IKPM Sumsel.

Tapi tiba-tiba berdiri suatu Yayasan (baru) pada tanggal 17 Juni 2015 (17-06-2015) yang menyebut dirinya sebagai “Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan” berdasarkan Akta Notaris Eti Mulyati SH Mkn No. 97 oleh penghadap HA Syarkowi Sirod SH kelahiran 10-11-1935 dan Dr H Burlian Abdullah, kelahiran 01-02-1944.

“Ini sudah menjadi perhatian serius oleh pemerintah Sumsel, baik gubernur maupun DPRD Sumsel,” timpal Adv Haskarel.

Ketua DPRD Sumsel mengunjungi Mesuji di Yogjakarta

Sebelumnya, ketua DPRD provinsi Sumatera Selatan, Hj RA Anita Noeringhati SH MH menyatakan akan membantu upaya penyelesaian sengketa Pondok Mesudji yang terletak di Kalurahan Wirobrajan, Yogyakarta. Sifat bantuan ini berupa penelusuran dokumen-dokumen terkait kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

“Kami akan melakukan langkah-langkah konkrit atas penyelesaian masalah Pondok Mesudji sesuai dengan kewenangannya yang sekaligus untuk melakukan inventarisasi asset-asset Pemerintah Propvinsi Sumatera Selatan yang berada diwilayah DIY,” ungkap Anita. (Al)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode