Griya Literasi

Pendamping Desa Tanggap Bencana di Kabupaten Lahat

Kamis, 23 Jan 2020 08:57 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar mengajak Pendamping Desa jadi garda terdepan membantu  masyarakat terdampak musibah, terutama banjir dan tanah longsor di berbagai daerah.

Melalui arahan Mentri Desa, Pedamping Desa Sumatera Selatan laksanakan tanggap bencana di Kabupaten Lahat, baik dengan mendirikan posko-posko serta penggalang dana secara sukarela dari seluruh pendamping desa se Sumatera Selatan.

“Hasil sumbangan tersebut telah di distribusi ke masyarakat korban banjir di kabupaten Lahat tepat di wilayah Kikim Area. Selain menyerahkan bantuan,” kata TA. Pengelola Sistem Informasi dan Data, Hendra Bakti, Rabu (22/01) melalui press releasenya.

Disampaikannya, Pendamping Desa Sumatera Selatan juga telah melakukan langkah-langkah taktis dengan memfasilitasi Desa dalam upaya percepatan rekonstruksi pasca bencana banjir di kabupaten lahat dengan optimalisasi penggunaan dana desa 2020, yang di anggarakan pada APBDES 2020.

“Fasilitasi penggunan Dana Desa 2020 untuk penanggulangan Bencana di kabupaten Lahat ini sangat penting dilakukan untuk lebih memaksimalkan upaya penanganan dan recovery pasca bencana yang  sekaligus sebagai bentuk  kehadiran Negara di tengah-tengah masyarakat yang tertimpa musibah banjir di kabupaten Lahat 9 Januari 2020,” jelas Hendra Bakti.

Dituliskan juga bahwa, Dasar hukum penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan Bencana yaitu :

1. UU Desa No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

2. PP No. 43 Tahun 2014 yang telah di rubah dengan PP No. 47 tahun 2015 106.

Griya Literasi

3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 16 ayat 1 huruf e “penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa”, yang dijelaskan juga di ayat
3 “Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibagi dalam sub bidang sesuai dengan kebutuhan Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak yang terjadi di Desa.

4. Permendesa No. 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pasal 46, ayat (1) Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dan/atau RKP Desa dalam hal : a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusakan social yang berkepanjangan.

5. Permendes No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Pasal 8 Poin d, ”Pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk” : 1) kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, 2) penanganan bencana alam dan 3) pelestarian lingkungan hidup.

Dalam rangka Upaya percepatan rekonstruksi pasca bencana dikabupaten Lahat, senin tanggal 20 Januari 2020 Pendamping Desa Sumatera Selatan melaksanakan rapat kordinasi dengan Camat Kikim Timur dan staf, di ruang serbaguna Kantor Kecamatan Kikim Timur, yang di hadiri Tenaga Ahli Pengelola Sistem Informasi dan Data Provinsi Sumatera Selatan, Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa (PD), Pendamping Teknik dan Pendamping Lokal Desa Kikim Timur, Kikim Barat, Kikim Selatan, Pseksu, Gumay talang, dengan rapat agenda : Optimalisasi Penggunaan Dana Desa 2020 Untuk Penanggulangan Bencana Banjir.

Sesuai dengan tugas pokok pendamping desa dalam memfasilitasi Desa-Desa yang terkena musibah banjir di wilayah kecamatan Kikim Timur, Pseksu, Kikim Barat, Gumay Talang, penggunan Dana Desa 2020 untuk penanggulangan Bencana Banjir. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode