Griya Literasi

Penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Sumsel

Jumat, 11 Sep 2020 10:09 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Menindaklanjuti hasil rakor pengamanan dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 secara virtual pada Rabu (09/09/2020), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel hari ini menggelar apel gabungan tim satgas, di halaman kantor Pol PP Sumsel, Kamis (10/9) pagi.

Apel gabungan tim satgas covid-19 dipimpin Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra. Diikuti oleh anggota TNI-Polri, Dinas Perhubungan Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Tinggi, Dinas Kesehatan Sumsel, BPBD Sumsel, serta instansi terkait.

Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan apel gabungan tim satgas covid-19 digelar bertujuan untuk melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penertiban pada masyarakat di lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.

“Tim ini sebagai tim pengendalian pengawasan, penerapan disiplin dan penegakan hukum adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada masa pandemi covid-19 di Sumsel,” jelasnya.

Aris menambahkan tahapan sosialisasi kurang lebih satu minggu hingga sepuluh hari, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan tindakan disiplin atau sanksi seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 37 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru.

Griya Literasi

“Pergub ini ditujukan bagi seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten/kota di Provinsi Sumsel, baik secara personal atau individu, juga kepada setiap instansi, organisasi termasuk perkumpulan di mana lokasinya baik itu pengendara pribadi ataupun umum, juga toko-toko, mall, pasar, tempat hiburan, serta restoran dan karaoke,” beber Aris.

Bahkan untuk tempat lain seperti taman kota, sekolah, tempat pendidikan, kantor perusahaan, termasuk pabrik semuanya tertulis di Pergub ini secara jelas. Untuk itu Aris menghimbau agar masyarakat Sumsel di mana pun berada saat berada di luar rumah melaksanakan dan mengikuti protokoler kesehatan covid-19.

“Gunakan masker, rutin mencuci tangan, terapkan pola hidup bersih dan sehat, jaga jarak, dan tetap tinggal berada di rumah jika tak ada keperluan mendesak,” tandasnya.

Dia menyebutkan jika ada temuan pelanggaran protokol kesehatan covid-19, dikatakan Aris akan diberikan sanksi bagi para pelanggar berupa sanksi administrasi.

“Sedangkan untuk instansi organisasi, perkumpulan, toko dan pengusaha, akan diberikan sanksi teguran lisan serta tertulis dengan penghentian sementara operasional, dan tindakan tegas akan diambil dengan menutup operasi kegiatan usaha mereka,” tandasnya. (Ril/Al)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode