Banner Pemkot Palembang

Banner Abdullah Taufik

Banner Muba

Griya Literasi

Financial TechnologyHeadlineHukum

Pengacara Sayangkan Harta FT Tidak Dikembalikan Ke Jamaah

PSumsel Independen– Putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa barang bukti pada perkara PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, tidak dikembalikan kepada jemaah yang menjadi korban kasus penipuan umrah disayangkan sejumlah kalangan, termasuk pengacara korban jamaaah cabang Kebun Jeruk, Herdiyan Saksono SH MH.

Meskipun menghormati keputusan majelis, ia tidak mendukung atau menerima dalam artian harta tersebut dirampas untuk negara. “Harusnya yang terbaik, terutama untuk 63 ribu lebih jamaah yang menjadi korban. Kami menyayangkan,” kata Herdiyan saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (21/11).

Apalagi dalam salinan amar putusan kasasi nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 tersebut, aset First Travel, tidak semuanya diputus untuk dirampas negara. Sebagian lain ada yang dikembalikan kepada vendor travel. Salah satunya adalah Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam yang merupakan Direktur PT Kanomas Arci Wisata dan mengaku sudah keluar Rp 92 miliar. Uang itu adalah utang First Travel terkait tiket pesawat dan pengurusan visa.

Baca Juga :   Jambore Nasional Petani Milenial Diharapkan Membawa Perubahan

“Putusan harta ke Umar itu tidak lewat jalan itu (pengadilan niaga). Kalau mau lewat prosedur PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atau pailit, damai. Nah yang mengaturnya pengurus dari PT first travel yang dianggap mewakili seluruh nasabah,” ungkapnya.

Menurut Herdiyan, putusan ini berdasarkan putusan PN, PT dan kemudian dikuatkan kasasi disebabkan oleh hasil pengadilan niaga. Pengadilan sendiri menunjuk pengurus dari PT First Travel yang dianggap mewakili seluruh nasabah/korban sebanya 63 ribu orang. Terlebih dalam PKPU hasilnya perdamaian tetap, tapi ambigu.

“Hasilnya perdamaian. Kalau perdamaian tetap disahkan artinya PT masih jalan yang notabene dari Kemenag sudah menstop. Hasilnya diduga ada TPPU dan akhirnya terbukti. Faktanya pengurus FT yang ditunjuk pengadilan menolak menerima barang bukti yang disita diluar yg diambil oleh Umar bagadam dari Kanomas,” terangnya.

Diketahui, dari 800-an item aset First Travel, tidak semuanya diputus untuk dirampas negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), aset yang dirampas negara adalah item nomor 1 hingga nomor 529. Adapun sisanya, dikembalikan lagi kepada para pihak. Salah satunya adalah Umar yang mengaku sudah keluar Rp 92 miliar sebagai utang First Travel terkait tiket pesawat dan pengurusan visa.

Baca Juga :   Bandar Ganja Berhasil Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan

Terpisah, Kejaksaan Agung memastikan akan menunda pelaksanaan lelang aset milik perusahaan perjalanan umrah First Travel.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pun disebutkan telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok terkait penundaan tersebut.

“Kita pending. Kejari Depok diminta pimpinan untuk tidak melakukan eksekusi apalagi lelang,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Saat ini, Mukri menuturkan, Kejaksaan Agung sedang melakukan kajian agar aset tersebut tetap dapat dikembalikan ke korban.

“Sedang kita lakukan kajian untuk mencari opsi apa yang paling tepat dalam rangka untuk berupaya mengembalikan aset para nasabah ini,” tukasnya. (Ril/net)

Hj. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Sumsel Independen

Redaksi Sumselindependen.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button